Namun, per 1 Januari 2013 penyembelihan secara ritual dilarang di Polandia. Mahkamah konstitusi setempat menganggapnya bertentangan dengan undang-undang perlindungan satwa. Pada 12 Juli 2013, para anggota parlemen menggagalkan rancangan undang-undang pemerintah yang akan mengembalikan praktik tersebut.
Masyarakat Yahudi dan muslim Polandia serta peternak dan eksportir daging ke negara Israel dan muslim memprotes aksi ini. Israel menyebut tindakan itu tak dapat diterima dan merupakan pukulan bagi tradisi Yahudi. Mereka meminta parlemen meninjau ulang keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri senior Polandia pada Senin (02/09/13) mengatakan bahwa pengadilan tinggi akan mempertimbangkan apakah masyarakat Yahudi dan muslim di negara tersebut bisa melakukan penyembelihan secara kosher dan halal.
Sokolewicz-Hirszel membenarkan bahwa perwakilan masyarakat Yahudilah yang meluncurkan gerakan ini. Kepada AFP, pemimpin asosiasi muslim Polandia Mufti Tomasz Miskiewicz juga mengatakan berencana mengajukan keluhan serupa.
Masyarakat Yahudi dan muslim di Polandia secara berurutan berjumlah 20.000 dan 30.000 jiwa. Populasi Polandia sendiri 38 juta orang.
Jika pengadilan mengabulkan permintaan mereka atas dasar kebebasan beragama, penyembelihan secara ritual bisa jadi masih dilarang bagi tukang daging komersial. Setahun sebelum larangan tersebut, mereka mengekspor lebih dari 350 juta euro (Rp 5,4 triliun) daging kosher dan halal.
Awal September lalu, paus memerintahkan investigasi terkait larangan ini menyusul pertemuan dengan ketua Kongres Yahudi Dunia yang mewakili komunitas Yahudi di luar Israel.
Aturan Uni Eropa terkait penyembelihan hewan ternak dirancang untuk meminimalisir penderitaan hewan ketika dibunuh. Namun, kelompok agama dibebaskan dari persyaratan yang mengharuskan hewan dibuat pingsan sebelum dijagal.
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN