Es krim merupakan produk berbahan utama susu. Dalam proses pembuatan termasuk dalam pemilihan bahan harus sudah memenuhi syarat kehalalan. Susu yang dipakai untuk membuat es krim haruslah susu nabati yang diproses secara halal. Bisa juga susu hewani yang berasal dari hewan yang lain.
Bahan penting lainnya adalah gula pasir atau glukosa untuk memberi rasa manis dan tekstur yang baik. Banyak sirup diperoleh dengan menggunakan enzim dimana salah satu enzim dapat diperoleh dari mikroorganisme yang dapat diperoleh dari hewan. Inilah yang harus dicermati karena berisiko mengandung bahan tidak halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warna yang menarik bisa menerbitkan selera. Karenanya banyak produsen es krim menambahkan pewarna. Pewarna juga bisa mengandung bahan tidak halal. Kehalalannya tergantung pada bahan pelarut, pengemulsi dan bahan penyalut yang digunakan.
Untuk meningkatkan citarasa es krim agar lebih enak, banyak ditambahkan bahan-bahan lain. Bahan alkohol seperti rhum, brandy, dan whisky banyak dipakai sebagai campuran yang jelas tidak halal. Karenanya saat membeli, pastikan pada kemasan terdapat keterangan bahan yang jelas.
Lebih aman lagi jika es krim kemasan sudah terdaftar di Badan POM RI dan telah memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI. Seperti beberapa merk es krim lokal. Es krim crayon, es krim kacang hijay produksi Diamond Cold Storage. Produk PT Futurefood Wahana, Yum Yum Es Krim dan Es krim mini melts aneka rasa.
Es dung-dung, Paddle Pop, Frutarre, serta beragam rasa es krim kemasan produksi PT Unilever Indonesia juga sudah bersertifikat halal. Demikian juga Campina Fuzzzy beragam rasa dan es krim avatar dan es krim regular aneka rasa produksi PT Campina Ice Cream Industry sudah mengantongi sertifikat halal.
Sumber: LPPOM MUI
(dni/odi)