Seperti diberitakan sebelumnya, McDonald's di Dearborn terbukti menyalahgunakan logo halal yang dimiliki. Hal tersebut bermula dari laporan seorang pembeli yang kemudian melakukan investigasi akan kehalalan menu McChicken dan Chicken McNuggets yang dijual. Kejadian tersebut berlangsung pada bulan September 2011.
Atas kejadian tersebut, pembeli bernama Ahmed itupun mengajukan tuntutan pada McDonald's di kawasan Ford Road tersebut. Akhirnya, tuntutan Ahmed dikabulkan oleh Wayne County Circuit Judge. Akhirnya, pihak McDonald's Dearborn harus memenuhi tuntutan sebesar $700,000 atau sekitar Rp 6,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"McDonald's sudah lama memiliki komitmen untuk melayani pembeli lokal. Salah satu restoran di Dearborn, Michigan sudah menyajikan dua menu halal dalam beberapa tahun terakhir, dan menu tersebut tak berlanjut. Kami melanjutkan usaha untuk fokus pada menu nasional kami. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang disebabkan atas hal ini," ungkap perwakilan McDonald's, seperti dimuat dalam The Oakland Press (31/05/2013).
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN