Menurut Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., momen Harkitnas juga dimaknai sebagai kebangkitan kesadaran halal umat. "Hendaknya juga menjadi momentum kebangkitan umat dalam menghasilkan, menjaga dan mengonsumsi produk yang halal," ungkap Lukmanul Hakim.
Lukmanul juga menegaskan, konteks kesadaran akan produk yang halal tak terbatas pada konsumen Muslim saja. "Masyarakat konsumen secara umum, dengan basis populasi Indonesia yang lebih dari 230 juta jiwa, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia saat ini, juga kalangan produsen dan pengusaha, pejabat pemerintah dan juga pembuat kebijakan," tutur Lukmanul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM dan MUI sendiri sudah sejak tahun 1996 menjalin kerjasama, dan kesepakatan ini merupakan upaya penyempurnaan kerjasama tersebut. "Dalam hal ini MUI dengan LPPOM MUI-nya menandatangani masalah audit dan jaminan kehalalan produk. Sedangkan Badan POM sesuai dengan amanah Undang-undang, mengawal pangan dalam aspek keamanan, mutu dan gizi," jelas Drs. Lucky S. Slamet, M.Sc., selaku kepala Badan POM.
Nota kesepahaman inipun dinilai bisa menciptakan sinergi yang baik antara Kadin, LPPOM MUI, serta BPOM. Hal ini juga diharapkan bisa membantu para eksportir produk halal dalam mengatasi hambatan dalam pendistribusian ekspor halal, serta mengatasi hambatan yang terkait dengan sertifikasi halal.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN