Pencantuman label halal pada makanan atau restoran mampu meningkatkan kepercayaan publik. Namun ada 2 versi halal, yaitu sertifikasi halal yang dikeluarkan badan halal resmi, dan makanan yang diakui halal namun tak memiliki sertifikasi. Tentu saja hal ini membuat konsumen bingung.
Menyikapi hal ini, JAKIM atau Jabatan Kemajuan Islam Malaysia mengambil langkah tegas. terhitung mulai 1 Januari 2013, penggunaan logo ataupun pengakuan halal di wilayah Malaysia tanpa sertifikasi resmi akan dilarang peredarannya.
Restoran ataupun makanan yang bertuliskan kalimat seperti 'ditanggung halal', 'Muslim food', ataupun 'Ramadan buffet' akan dilarang oleh pihak JAKIM. Menurut Datuk Othman Mustapha dari JAKIM, mulai 1 Januari 2013, tindakan hukum akan tegas dilakukan untuk mereka yang melabelkan makanan tanpa campur tangan pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN