Pada sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) 29 November 2012 lalu, layanan CEROL sudah digunakan lebih dari 54% perusahaan. Dari 33 perusahaan yang mengajukan sertifikasi, 18 di antaranya memanfaatkan layanan online LPPOM MUI.
Dengan menggunakan sistem sertifikasi online, perusahaan ini relatif tidak menggunakan kertas sama sekali. Dokumen yang dibutuhkan telah tersedia dan diproses secara digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Lukmanul, diharapkan sistem layanan sertifikasi ini dapat dilakukan dengan konsep cepat, mudah, transparan, namun tetap akurat. βPrinsipnya, any time and anywhere, dan aplikasinya dilangsungkan real time,β tandas Lukmanul.
(dyh/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN