Komisi Fatwa MUI Terbitkan Jurnal Fatwa 6 Bulan Sekali

Komisi Fatwa MUI Terbitkan Jurnal Fatwa 6 Bulan Sekali

Flora Febrianindya - detikFood
Kamis, 06 Des 2012 10:44 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menerbitkan jurnal ilmiah tentang fatwa dan syariah serta aspek-aspek keislaman. Secara umum, Jurnal Fatwa ini mengangkat pembahasan mengenai fatwa, keislaman dan juga hukum Islam.

Menurut Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., yang menjadi fokus KF MUI tak hanya memberi fatwa keagamaan, namun juga sebagai respon atas dinamika masyarakat, yang terkait dengan masalah akidah, ibadah dan muamalah, masalah hukum dan perkembangan pengetahuan masa kini.

"KF MUI juga memiliki concern untuk pengembangan ilmu-ilmu syariah. Nah, dalam kerangka itulah KF MUI menerbitkan Jurnal Fatwa yang berfungsi sebagai salah satu media penuangan ide dan gagasan mengenai dinamika perkembangan hukum Islam," jelasnya Asrorun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Asrorun, jurnal ini juga dimaksudkan sebagai salah satu wahana untuk menuangkan kerangka akademik dalam penetapan hukum Islam di Indonesia.

Dalam edisi perdananya, beberapa tulisan yang dimuat antara lain β€œKedudukan Fatwa Dalam Negara Hukum Republik Indonesia” oleh Drs.H. Zafrullah Salim, SH., M.Hum., Ditjen. Peraturan Perundang-undangan, Kem. Hukum dan HAM, juga β€œPendekatan Preventif dalam Fatwa Produk Halal: Analisis Fatwa MUI Terkait dengan Produk Halal” oleh Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., yang juga merupakan staf pengajar Fakultas Syariah & Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta

Beberapa karya lain yang disajikan pada edisi awal Jurnal Fatwa KF MUI ini di antaranya tulisan Dwi Purnomo, dari Universitas Padjajaran Bandung, β€œKajian Peningkatan Peran Kelembagaan Sertifikasi Halal dalam Pengembangan Agroindustri Halal di Indonesia”. Juga penulis dari luar negeri, Stewart Fenwick, University of Melbourne, Australia dengan artikel berjudul: Between Innovation and Intolerance: An International Perspective on Religious Freedom in Indonesia”.


SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads