Sekertaris Komisi Fatwa (KF) MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., memberikan penjelasannya. "Hewan yang pada asalnya haram ketika masih hidup, seperti anjing dan babi, maka bangkainyapun tetap najis dan tidak boleh dimanfaatkan," kata Asrorun.
Asrorun menambahkan, keharaman anjing dan babi bersifat mutlak, dan tidak boleh dimanfaatkan. Jadi hewan yang sifatnya haram tidak diperbolehkan untuk menjadi bahan penolong, apalagi menjadi bahan baku seperti kulit babi dimanfaatkan untuk bahan pembuatan sepatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan pemanfaatkan kulit buaya? Menurut Asrorun, sekalipun tidak boleh dimakan karena merupakan binatang buas, namun dianggap sebagai hewan yang suci. Dijelaskan lebih lanjut, tidak semua hewan yang dianggap suci itu, halal untuk dikonsumsi.
Dalam hal ini, suci itu terkait dengan relasi, sedangkan halal terkait dengan konsumsi. Banyak hewan yang suci, tetapi haram dikonsumsi. Sebagai contoh sederhana adalah kucing. Ia adalah binatang yang suci. Boleh dipegang, namun dagingnya tidak boleh dikonsumsi.
Β
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)