Menanggapi pendapat tersebut, Sekjen MUI Drs. H. Mohammad Ichwan Syam menyatakan keberatannya. “Kalau ada beberapa lembaga Sertifikasi Halal (SH) yang melakukan pemeriksaan dengan standar pemeriksaan yang berbeda-beda, dan mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda untuk satu masalah yang sama, maka tentu akan terjadi hal-hal yang justru kontra produktif dengan tujuan melindungi umat dengan produk yang terjamin halal,” ujarnya.
Menurut Mohammad, dihawatirkan hal tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat, mengenai mana fatwa yang benar dan harus diikuti. Maka, MUI tetap teguh berpendapat jika fatwa dan lembaga pemeriksa harus dilakukan oleh MUI dengan semua standar yang dimiliki MUI. Bahkan kini standar tersebut sudah diadopsi oleh sertifikasi halal negara lain dan menjadi standar dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN