Agar Tak Membingungkan, Cukup Ada 1 Lembaga Fatwa di Indonesia

Agar Tak Membingungkan, Cukup Ada 1 Lembaga Fatwa di Indonesia

Flora Febrianindya - detikFood
Senin, 24 Sep 2012 08:50 WIB
Foto: detikFood
Jakarta - RUU Jaminan Produk Halal (JPH) masih terus dibahas di tingkat DPR. Keputusan mengenai apakah halal merupakan kewajiban ataukan bersifat sukarela masih diperdebatkan. Selain itu, partai politik di DPR meminta agar lembaga pemeriksa harus dibuka juga bagi pihak lain, dan tidak dimonopoli oleh satu lembaga saja.

Menanggapi pendapat tersebut, Sekjen MUI Drs. H. Mohammad Ichwan Syam menyatakan keberatannya. “Kalau ada beberapa lembaga Sertifikasi Halal (SH) yang melakukan pemeriksaan dengan standar pemeriksaan yang berbeda-beda, dan mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda untuk satu masalah yang sama, maka tentu akan terjadi hal-hal yang justru kontra produktif dengan tujuan melindungi umat dengan produk yang terjamin halal,” ujarnya.

Menurut Mohammad, dihawatirkan hal tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat, mengenai mana fatwa yang benar dan harus diikuti. Maka, MUI tetap teguh berpendapat jika fatwa dan lembaga pemeriksa harus dilakukan oleh MUI dengan semua standar yang dimiliki MUI. Bahkan kini standar tersebut sudah diadopsi oleh sertifikasi halal negara lain dan menjadi standar dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Mohammad, penetapan fatwa dengan urusan pemeriksaan kehalalan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Yaitu harus oleh lembaga ulama yang telah diterima oleh segenap komponen umat, dalam hal ini adalah MUI.

SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads