Kepiting jadi salah satu menu favorit di restoran seafood. Mencari daging di antara cangkangnya yang keras memberikan sensasi tersendiri. Namun adanya perbedaan pendapat soal kepiting membuat sebagian masyarakat bingung, apakah kepiting halal dimakan, atau justru sebaliknya haram.
Dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tahun 2002, dijelaskan beberapa hal soal kepiting ini. Seperti dikutip dari situs resmi LPPOM MUI, Menurut Dr. Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu kelautan IPB, menyatakan bahwa kepiting adalah jenis binatang air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena alasan tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa jika kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)