Menurut Ir. Osmena Gunawan selaku Wakil Direktur LPPOM MUI, masalah ketidakjelasan status halal produk memang merupakan masalah yang sangat penting. Karena menyangkut aspek keimanan, dan peribadatan. Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu keberadaan produk halal mutlak diperlukan.
βMerupakan tanggung-jawab kita semua untuk memecahkan masalah itu dan mencari solusinya. Itu juga menjadi tugas kita bersama dengan instansi terkait, seperti dinas kesehatan kabupaten-kota, dinas perindustrian, dan dinas perikanan,β tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Drs.H. Abu Bakar Lagu menyoroti soal masih lambatnya proses penetapan RUU JPH menjadi Undang-undang. "Proses/hal itu terjadi karena adanya perbedaan sudut pandang dalam melihat urgensi jaminan produk halal di indonesia," jawab Wadir III LPPOM MUI, Ir. Sumunarjati.
Menurut MUI, hal itu merupakan tuntutan dari masyarakat, untuk melindungi konsumen muslim. Namun ada pihak lain yang menyebutkan sebagai sumber pemasukan pemerintah non-pajak. Perbedaan itu menyebabkan terjadinya perbedaan teknis tentang sertifikasi halal tersebut.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN