Sosialisasi halal yang gencar dilakukan berbuah manis. Masyarakat semakin kritis mempertanyakan apakah suatu produk sudah bersertifikasi halal atau belum. Hal tersebut akhirnya mempengaruhi para produsen untuk mengurus sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Hal ini turut dibahas dalam sidang Komisi Fatwa (KF) MUI yang diselenggarakan 18 Juli 2012 lalu. βAlhamdulillah, terjadi peningkatan yang signifikan pada jumlah perusahaan yang dibahas dalam sidang komisi fatwa ini,β kata ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., seperti dikutip dari situs halalmui.org.
Menurut data MUI, peningkatan angka pengajuan sertifikasi halal ini jumlahnya mencapai lebih dari 60%. Jika sebelumnya sidang KF MUI membahas fatwa untuk 25-30 perusahaan, namun pada sidang kali ini, perusahaan yang dibahas jumlahnya ada 47 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, KF MUI menyetujui keluarnya fatwa halal dari 47 perusahaan tersebut. Produk-produknya berkisar antara tepung terigu, minuman, perasa makanan, ekstrak tanaman, juga rumah pemotongan hewan.
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN