Saat ini, kebanyakan susu yang beredar berbentuk olahan atau susu formula, yang sudah dicampur dengan bahan dan formula yang diinginkan. Rasanyapun beragam, ada cokelat, stroberi, vanilla, madu, dan lainnya. Bahan pengawetpun ditambahkan agar susu tak cepat rusak.
Proses pengolahan dan penambahan formula itulah yang membuat susu yang awalnya halal menjadi produk yang harus ditinjau lagi kehalalannya. Karena menggunakan bahan tambahan yang belum tentu halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika rennet dihasilkan dari sapi yang tidak disembelih secara syariah Islam, maka produk susu yang dihasilkan dapat tercampur bahan yang haram sehingga statusnya juga menjadi haram.
Perlu dicermati juga penggunaan bahan tambahan lain pada susu, seperti vitamin, mineral, asam amino dan perasa tambahan. Sumber vitamin ini bisa dihasilkan dari hewan, tumbuhan, sintetik kimia, atau produk mikrobial.
Jika vitamin berasal dari hewan, tentu harus dilihat jenis hewan dan cara penyembelihannya. Namun jika dari produk mikrobial, maka harus dilihat media yang digunakan untuk pertumbuhan mikrobanya, apakah berasal dari bahan halal atau haram.
Beberapa vitamin bersifat kurang stabil dalam proses pengolahannya, sehingga perlu diberi pelapis. Bahan pelapis tersebut dapat berupa gelatin ataupun bahan asal tumbuhan seperti gum arab. Jika bahan pelapis tersebut berasal dari gelatin, maka perlu diperjelas juga apakah dari sapi atau babi.
Mineral juga dapat menjadi titik kritis. Ada mineral yang dapat diperoleh dari hewan seperti kalsium dari tulang binatang yang bisa halal namun bisa juga haram. Demikian juga asam amino yang bisa berasal dari hewan, tumbuhan ataupun produk mikrobial. Perasa buatan juga merupakan produk kompleks yang dapat terdiri dari bahan sintetik, asal tumbuhan, hewan, dan juga produk mikrobial yang perlu dipastikan kehalalannya.
Dengan banyaknya titik kritis kehalalan susu, Wakil Direktur LPPOM MUI berpesan agar konsumen lebih cermat dalam memilih susu. Selain memperhatikan kode produksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pastikan bahwa susu yang dikonsumsi adalah susu yang telah dijamin kehalalannya, dan memiliki label halal pada kemasannya.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)