Topik yang diulas meliputi pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), RUU Pemberantasan Tindak Pidana Minuman Keras, penggunaan formalin dan bahan pengawet makanan, hingga etika berdemonstrasi dan kebebasan berekspresi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat koordinasi Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menghimpun masukan dari para anggota Komisi Fatwa dari berbagai provinsi di Indonesia menjelang digelarnya Sidang Ijtima Ulama MUI se-Indonesia ke IV pada 29 Juni – 2 Juli 2012 mendatang di Tasikmalaya, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemajuan Iptek telah mempengaruhi perkembangan tatanan sosial kemasyarakatan, budaya, hingga aspek ekonomi dan bisnis. Perkembangan tersebut tidak hanya memunculkan berbagai kemudahan, namun telah pula menimbulkan permasalahan baru", kata Sekjen MUI, Drs. HM. Ichwan Sam.
"Kesadaran umat Islam tumbuh semakin pesat, dan memungkinkan munculnya persoalan baru di masyarakat. Dalam konteks itulah, Ijtima ulama diadakan dan dirasa sangat penting agar para alim ulama dapat memberikan alternatif solusi berupa fatwa agar diperoleh kepastian status hukum sesuai ajaran Islam," jelas HM. Ichwan Sam.
SUMBER: LPPOM MUI
(dyh/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN