MUI: Escargot Haram Dikonsumsi

MUI: Escargot Haram Dikonsumsi

Flora Febrianindya - detikFood
Senin, 14 Mei 2012 09:25 WIB
Foto: Gettyimages
Jakarta -

Sidang Komisi Fatwa yang baru-baru ini dilaksanakan menghasilkan dua poin ketetapan. Ketetapan ini diputuskan setelah melakukan pengkajian mendalam oleh para Jumhur Ulama. Salah satunya adalah mengenai bekicot yang haram hukumnya untuk dikonsumsi secara umum.

Menurut pendapat dari para Jumhur Ulama (para ulama yang mayoritas adalah imam Mahzab terkemuka), bekicot masuk dalam kategori Hasyarot yang haram untuk dimakan. Menu seperti sate bekicot ataupun Escargot yang populer di Eropa termasuk haram untuk dikonsumsi umat Islam.

Pihak MUIpun tak memungkiri jika ada pro dan kontra atas ketetapan ini. β€œKami di MUI mengambil pendapat ini. Walau memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lain”, kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ketetapan pertama tersebut, ada pula ketetapan kedua yang diputuskan Komisi Fatwa. Jika pemanfaatan bekicot untuk konsumsi diharamkan, namun penggunaan bekicot untuk di bagian luar tubuh diperbolehkan. Contohnya adalah untuk kosmetik luar, diperbolehkan menggunakan bahan dasar ini.

Menurut Guru Besar Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, tidak semua yang haram bersifat najis, asalkan penggunaannya diperhatikan.Β Komisi Fatwapun memperbolehkan bekicot dimanfaatkan jika memang disarankan sebagai obat penyembuhan oleh dokter dan belum ada penggantinya.

SUMBER: LPPOM MUI

(flo/flo)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads