Sidang Komisi Fatwa yang baru-baru ini dilaksanakan menghasilkan dua poin ketetapan. Ketetapan ini diputuskan setelah melakukan pengkajian mendalam oleh para Jumhur Ulama. Salah satunya adalah mengenai bekicot yang haram hukumnya untuk dikonsumsi secara umum.
Menurut pendapat dari para Jumhur Ulama (para ulama yang mayoritas adalah imam Mahzab terkemuka), bekicot masuk dalam kategori Hasyarot yang haram untuk dimakan. Menu seperti sate bekicot ataupun Escargot yang populer di Eropa termasuk haram untuk dikonsumsi umat Islam.
Pihak MUIpun tak memungkiri jika ada pro dan kontra atas ketetapan ini. βKami di MUI mengambil pendapat ini. Walau memang ada sebagian kecil Ulama Salaf yang berpendapat lainβ, kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guru Besar Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, tidak semua yang haram bersifat najis, asalkan penggunaannya diperhatikan.Β Komisi Fatwapun memperbolehkan bekicot dimanfaatkan jika memang disarankan sebagai obat penyembuhan oleh dokter dan belum ada penggantinya.
SUMBER: LPPOM MUI

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN