Pemanfaatan Hewan Jadi Salah Satu Pembahasan Komisi Fatwa MUI

Pemanfaatan Hewan Jadi Salah Satu Pembahasan Komisi Fatwa MUI

Flora Febrianindya - detikFood
Kamis, 10 Mei 2012 17:00 WIB
Foto: halalmedia.net
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Komisi Fatwa (KF) mengadakan pertemuan khusus dengan tim gabungan yang membidangi masalah akidah, ibadah, sosial dan budaya, serta bidang pangan, obat-obatan dan iptek. Pertemuan ini khusus membahas masalah-masalah mendesak.

β€œTim khusus Komisi Fatwa ini melakukan pembahasan secara intensif, merumuskan keputusan hukum dengan kaidah syariah, atas empat kategori masalah”, ujar Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Sekertaris Komisi Fatwa MUI.

Ada empat kategori masalah yang dibahas. Yang pertama mengenai masalah yang bisa diselesaikan secara tuntas, sehingga bisa ditetapkan fatwa hukumnya. Dalam hal ini mencakup hukum tentang bekicot untuk non-pangan dan konsumsi, hukum mewarnai rambut, serta hukum pemanfaatan bulu hewan untuk keperluan non-pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan kedua yaitu masalah yang bisa diselesaikan, namun masih perlu ada pembahasan khusus. Yaitu tentang hukum mengkonsumsi hewan yang banyak mengkonsumsi pakan yang najis dan haram, misalnya ikan yang memakan kotoran.

Yang ketiga, mengenai masalah yang perlu ditelaah dan didalami lagi. Seperti masalah penyembelihan hewan yang terkait dengan Thoracic Stick, yaitu pemotongan pembuluh utama dari jantung tetapi tidak merusak jantung. Tindakan ini dilakukan beberapa saat setelah penyembelihan halal, dan banyak dilakukan oleh perusahaan penyembelihan hewan.

Yang terakhir yaitu masalah yang secara isu dianggap strategis sehingga akan dibawa dan dibahas lebih lanjut. Di antaranya adalah pemanfaatan nikotin, serta masalah-masalah keagamaan yang selalu berkembang dan mengemuka.


SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads