Beberapa waktu lalu, Komisi Fatwa (KF) mengadakan pertemuan khusus dengan tim gabungan yang membidangi masalah akidah, ibadah, sosial dan budaya, serta bidang pangan, obat-obatan dan iptek. Pertemuan ini khusus membahas masalah-masalah mendesak.
βTim khusus Komisi Fatwa ini melakukan pembahasan secara intensif, merumuskan keputusan hukum dengan kaidah syariah, atas empat kategori masalahβ, ujar Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Sekertaris Komisi Fatwa MUI.
Ada empat kategori masalah yang dibahas. Yang pertama mengenai masalah yang bisa diselesaikan secara tuntas, sehingga bisa ditetapkan fatwa hukumnya. Dalam hal ini mencakup hukum tentang bekicot untuk non-pangan dan konsumsi, hukum mewarnai rambut, serta hukum pemanfaatan bulu hewan untuk keperluan non-pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang ketiga, mengenai masalah yang perlu ditelaah dan didalami lagi. Seperti masalah penyembelihan hewan yang terkait dengan Thoracic Stick, yaitu pemotongan pembuluh utama dari jantung tetapi tidak merusak jantung. Tindakan ini dilakukan beberapa saat setelah penyembelihan halal, dan banyak dilakukan oleh perusahaan penyembelihan hewan.
Yang terakhir yaitu masalah yang secara isu dianggap strategis sehingga akan dibawa dan dibahas lebih lanjut. Di antaranya adalah pemanfaatan nikotin, serta masalah-masalah keagamaan yang selalu berkembang dan mengemuka.
SUMBER: LPPOM MUI (flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN