Pembahasan mengenai kehalalan suatu produk tak pernah berhenti diperbincangkan. Seperti forum konsinyeering yang berlangsung tanggal 3 -4 Mei 2012 lalu. Acara ini diselenggarakan karena banyak masalah yang memerlukan solusinya segera.
“Forum pertemuan konsinyeering ini dimaksudkan, antara lain untuk membahas masalah bahan-bahan yang digunakan dalam produk halal di Indonesia, maupun luar negeri dengan argumentasi hukum yang kuat, sesuai dengan kaidah syariah. Selama ini hal-hal demikian relatif belum dirumuskan secara komprehesif”, ujar Drs. H. Mohammad Ichwan Sam, Sekertaris Jenderal MUI.
Kebutuhan akan panduan penetapan fatwa, khususnya fatwa untuk produk halal perlu ditinjau ulang. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi banyaknya perkembangan khususnya di bidang teknologi pangan dan Iptek secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya saja L. Cystein dari rambut manusia digunakan sebagai bahan pengembang roti dan obat batuk. Plasentapun digunakan sebagai penyubur ASI maupun kosmetika, dan EWE (Essence of Whole Embryo) dari ekstrak bayi yang diaborsi sebagai obat awet muda.
Berkenaan dengan hal ini, ayat Al-Quran menegaskan jika Allah telah memuliakan kehidupan manusia. “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (Q.S. 17:70).
SUMBER: LPPOM MUI
(/)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN