Perusahaan Makanan Wajib Terapkan Sistem Jaminan Halal

Perusahaan Makanan Wajib Terapkan Sistem Jaminan Halal

- detikFood
Senin, 30 Apr 2012 11:50 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Menjaga kualitas makanan halal harus selalu dilakukan. Perlu kesadaran dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk terus menjaga dan meningkatkan mutu. Karenanya dibuatlah sebuah sistem SJH (Sistem Jaminan Halal).

Hal tersebut dikemukakan oleh Ir. Hendra Utama pada pembukaan sekaligus presentasi tentang urgensi SJH dalam rangkaian acara pelatihan SJH yang berlangsung 24-26 April 2012 di Bogor. Dibuatnya SJH bertujuan agar perusahaan pemegang sertifikat halal bisa tetap menjalankan proses produksi halal walaupun tidak selalu diawasi LPPOM MUI setiap saat.

Pelatihan SJH yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut diikuti oleh 28 peserta dari kalangan perusahaan yang telah mendapatkan SH (Sertifikat Halal) maupun yang baru akan mengajukan proses sertifikasi halal. Pesertanya datang dari berbagai posisi dari Quality Control, Quality Assurance, Supervisor, Manager, juga Direktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Materi pelatihan yang diberikan tak hanya berupa teori, namun juga praktek yang mencakup beberapa topik pembahasan. Di antaranya urgensi SJH dan prosedur sertifikasi halal, Pengetahuan dan titik kritis bahan hewani, bahan nabati dan bahan lainnya.

Selain itu ada dokumentasi SJH (kebijakan halal, organisasi manajemen halal, bisnis proses dan sistematika), latihan analisis dokumen, praktek penyusunan manual SJH, dan juga diadakan presentasi oleh para peserta pelatihan.

Dijelaskan pula oleh Kepala Bidang Standar dan Pelatihan LBPOM MUI ini, dari sisi syariah, mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah secara tegas dalam ayat yang bermakna: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah 168).

Dengan demikian, memproduksi yang Halal untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi umat Islam juga merupakan kewajiban. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dan memperoleh produk yang dinyatakan halal oleh para ulama di Komisi Fatwa MUI juga berkewajiban untuk mengimplementasikan SJH yang membuat dan menjamin produknya halal.

SUMBER: LBPOM MUI

(flo/odi)

Hide Ads