Pembahasan RUU JPH (Jaminan Produk Halal) di tingkat DPR terus berlangsung. Pembahasan ketentuan halal masih bergulir dan belum mencapai hasil mutlak. Dibahas juga mengenai badan fatwa Indonesia, yang diusulkan tak hanya satu lembaga.
Ketentuan halal yang diperbincangkan meliputi apakah halal tersebut bersifat mandatory atau sebagai kewajiban, atau bersifat voluntarily yang dilakukan berdasarkan sukarela. Hal ini masih menjadi perdebatan di tingkat DPR.
Selain masalah sifat dari kehalalan ini, partai politik juga meminta agar lembaga pemeriksa seperti LPPOM MUI juga membuka kesempatan lembaga lain, agar ketentuan yang dikeluarkan tak dimonopoli satu lembaga saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohammad Ichwan Syam juga mengkhawatirkan jika hal ini akan menimbulkan keresahan masyarakat. Jika ada lebih dari satu lembaga fatwa, masyarakat akan bingung mana fatwa yang benar dan harus diikuti.
Pendapat MUIpun tetap satu, yaitu apapun bentuknya, fatwa dan lembaga pemeriksa mutlak harus dilakukan oleh MUI, begitu juga dalam menetapkan standar pemeriksaan dan penetapan halal. Urusan penetapan fatwa dan pemeriksaan kehalalan tak bisa dipisahkan. Sebagai lembaga ulama yang sudah diterima oleh segenap komponen umat, MUIlah yang berwenang.
Mengenai standar pemeriksaan halal, Sekjen MUI itu bahkan mengatakan jika standar MUI telah diadopsi lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara, menjadi standar dunia.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN