Sertifikat Halal Mampu Tingkatkan Ekspor

Sertifikat Halal Mampu Tingkatkan Ekspor

- detikFood
Senin, 16 Apr 2012 18:49 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Logo halal pada produk tidak hanya sekedar menjamin ketentraman umat dalam mengkonsumsi produk yang halal dan toyiban. Halal kini telah menjadi nilai jual tambah bagi sebuah produk. Buktinya dengan mencantumkan logo halal ekspor produk makanan pun kini semakin diminati.

Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR terus berlangsung sangat dinamis. Sebagaimana dikemukakan KH.Dr. Surahman Hidayat, MA., Wakil Ketua Komisi VIII DPR, kepada Info Halal dirinya berharap bahwa RUU JPH sampai gagal lagi seperti periode lalu, karena para pihak itu merasakan urgensi Halal ini sangat mendesak.

Hal itu diungkapkannya pada Rapat Kerja terakhir dengan pihak pemerintah yang diwakili Kementerian Agama. Sekaligus penyerahan Daftar Isian Masalah yang dibahas bersama DPR beberapa waktu lalu dan beberapa prinsip telah pula disepakati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Panja RUU JPH pun menjelaskan, "Masalah halal ini bukan hanya masalah agama secara terbatas, tetapi juga mencakup manfaatan yang luas seperti bidang sosial, ekonomi, juga kesehatan, dan ini tentu berlaku juga bagi semua kalangan masyarakat secara umum. Dari sisi agama hal ini disebut sebagai "Rahmatan lil 'Alamin", sebagai rahmat-kebaikan dan kemanfaatan bagi seluruh umat manusia, bahkan juga alam semesta."

Hasil-hasil dari kunjungan kerja (Kunker) tim Komisi VIII DPR ke beberapa daerah dan Negara, juga mendukung dan membuktikan hal ini. Ia mengatakan dengan sertifikasi halal (SH) ada banyak lonjakan, bukan hanya peningkatan, dalam omset niaga. Seperti yang terjadi di Singapura, Malaysia bahkan juga Italia.

"Dari data yang diperoleh dari Kunker itu, ekspor keju Italia terutama ke Negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan Timur Tengah, meningkat, bahkan melonjak sampai empat kali lipat. Ini menunjukkan sekaligus juga membuktikan halal itu memiliki nilai jual dan nilai tambah yang sangat signifikan," ungkap Surahman lagi.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dan pemangku kepentingan, para stakeholder, dapat memahami urgensi halal ini. Sehingga dapat disepakati bersama dan segera disahkan RUU JPH. Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu pembahasan RUU ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan tahun 2012 ini.

Selanjutnya otoritas fatwa secara tertulis, dalam bentuk sertifikat, hendaknya seperti yang telah berlangsung selama ini yaitu oleh MUI. "Tidak boleh oleh lembaga lain. Hal ini menurut kami sudah selesai. Ini juga telah menjadi komitmen bersama," ungkapnya dengan tegas.

Untuk mencapai kesepakatan ini, ia berharap jangan lagi ada egoisme dari kelembagaan, apakah dari Kemenag atau para stakeholder dan pihak-pihak lain yang telah disebutkan tadi. "Kalau perlu ada 'sedikit' pengorbanan dengan mengurangi tuntutan dan egoisme kelembagaan itu, agar RUU ini dapat segera disahkan. Insya Allah pengorbanan itu merupakan 'Tadhhiyyah fi sabilillah', insya Allah. Tentunya, semangat kebersamaan ini harus dimiliki besama semua pihak," ujarnya lugas.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads