Sedangkan Negara-negara lain di ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, bahkan juga Singapura, bersifat lebih ekspansif dan ofensif. Padahal halal telah menjadi aspek keunggulan untuk memperluas pasar ekspor produk Negara-negara tersebut ke luar negeri. Itulah yang diungkapkan dalam disertasi Dwi Purnomo, STP.,MT. yang berjudul "Strategi Pengembangan Agroindustri Halal Dalam Mengantisipasi Bisnis Halal Global".
Kandidat doktor ini mengemukakan lebih lanjut, standar proses produksi untuk produk-produk yang telah bersertifikasi halal di Malaysia telah sama dengan standar industri. Yang membedakannya hanyalah dalam skala produksi, ada yang berskala industri rumah tangga (IRT), kecil, dan berskala besar, yakni industri menengah dan nasional serta internasional. Sedangkan di Indonesia, terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara produk yang dihasilkan oleh IRT/industri kecil dengan industri besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen Universitas Pajajaran Bandung ini juga menyarankan agar visi sertifikasi halal di Indonesia dapat ditingkatkan. Bukan sekedar untuk melindungi umat Islam secara terbatas, seperti yang banyak dikemukakan oleh MUI maupun pemerintah Indonesia dalam RUU Jaminan Produk Halal.
Malaysia dan Thailand justru telah melangkah jauh dimana aspek halal dijadikan sebagai keunggulan produk dalam bisnis domestik maupun internasional. Sehingga dengan produk yang halal, mereka dapat memperluas cakupan pasar ekspor. Saran dan pertimbangan yang tentu harus menjadi renungan untuk direalisasikan bersama.
Menanggapi presentasi oleh kandidat doktor ini, Prof.Dr.Ir. E. Gumbira Said, M.A.Dev., Ketua Komisi Pembimbing dari IPB mengemukakan, "Kami sangat sedih, halal memiliki nilai bisnis yang sangat besar dan prospektif, namun peran Indonesia masih sangat rendah di pasar halal dunia, khususnya dalam ekspor produk agroindustri halal. Maka kami mengimbau agar pemerintah lebih memperhatikan nilai unggul dari sektor ini untuk meningkatkan kapasitas bisnis sekaligus juga perlindungan umat."
Sedangkan Dr. Dedi Mulyadi, M.Si., Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian, penguji dari luar IPB juga memberi tanggapan. "Ketentuan halal dapat dijadikan sebagai "non-tariff barrier". Yaitu sarana untuk menghambat derasnya arus masuk produk impor agroindustri, seraya juga meningkatkan pangsa pasar domestik kita. Maka jelas kita harus serius di bidang halal ini," ujarnya lugas.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN