Pemerintah Minta Kewenangan Tunggal Sertifikasi Halal

Pemerintah Minta Kewenangan Tunggal Sertifikasi Halal

- detikFood
Kamis, 29 Mar 2012 16:56 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Anggota Komisi VIII, Achmad Ruba'i terkejut ada 149 poin dalam RUU JPH yang dihapus dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Hal ini membuat wewenang DPR yang diatur dalam pasal 20, bahwa DPR memiliki wewenang membuat UU rontok.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI kemarin (28/3).

"Dalam pasal-pasal yang sudah disusun terdapat moral poltik didalamnya, dari 149 pasal yang ingin dihapus berarti juga menisbikan studi yang telah dilakukan Komisi VIII, mungkin memang kami belum pintar sehingga harus dihapus," singgung Achmad Ruba'i.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat yang menggelar agenda pembacaan dan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU JPH ini, Pemerintah mengajukan 329 DIM, dimana 96 DIM mengalami perubahan subtansial, 20 DIM perubahan redaksi, 149 DIM dihapus, dan 64 tetap.

Pemerintah menginginkan kewenangan tunggal dalam sertifikasi halal dalam RUU JPH yang tengah dibahas. Selain itu sertifikasi yang sebelumnya hendak diwajibkan agar dapat dikembalikan lagi menjadi sukarela.

"Pemerintah diberikan kewenangan secara penuh (tunggal) dalam pengurusan sertifikat halal dengan bekerjasama dengan MUI dalam hal menetapkan fatwa halal,” ungkap Menteri Agama RI, Suryadharma Ali.

Suryadharma menambahkan, pemerintah mengatur secara sukarela dan bukan wajib, diharapkan dengan aturan ini, UMKM tidak akan terbebani, dan selanjutnya diharapkan tapi lambat laun ada kesadaran masyarakat. Untuk selanjutnya, segala perbedaan dan DIM yang diajukan akan dibahas dalam Panitia Kerja Perumusan RUU JPH.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads