Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Hukum dan HAM RI kemarin (28/3).
"Dalam pasal-pasal yang sudah disusun terdapat moral poltik didalamnya, dari 149 pasal yang ingin dihapus berarti juga menisbikan studi yang telah dilakukan Komisi VIII, mungkin memang kami belum pintar sehingga harus dihapus," singgung Achmad Ruba'i.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menginginkan kewenangan tunggal dalam sertifikasi halal dalam RUU JPH yang tengah dibahas. Selain itu sertifikasi yang sebelumnya hendak diwajibkan agar dapat dikembalikan lagi menjadi sukarela.
"Pemerintah diberikan kewenangan secara penuh (tunggal) dalam pengurusan sertifikat halal dengan bekerjasama dengan MUI dalam hal menetapkan fatwa halal,β ungkap Menteri Agama RI, Suryadharma Ali.
Suryadharma menambahkan, pemerintah mengatur secara sukarela dan bukan wajib, diharapkan dengan aturan ini, UMKM tidak akan terbebani, dan selanjutnya diharapkan tapi lambat laun ada kesadaran masyarakat. Untuk selanjutnya, segala perbedaan dan DIM yang diajukan akan dibahas dalam Panitia Kerja Perumusan RUU JPH.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN