Dua Parpol Dukung MUI Sebagai Lembaga Penjamin Halal

Dua Parpol Dukung MUI Sebagai Lembaga Penjamin Halal

Devita Sari - detikFood
Kamis, 15 Mar 2012 16:36 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Sehubungan dengan akan dibentuknya Badan Nasional Penjamin Produk Halal dalam RUU Jaminan Produk Halal, dua parpol menyatakan dukungannya terhadap MUI. Mereka berharap agar MUI bisa ditetapkan menjadi lembaga penjamin halal di Indonesia.

Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendukung penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, bagian dari Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang akan dibentuk. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

"Draft RUU JPH kan sudah tersusun dan sekarang kami menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah. Dalam hal ini, Fraksi PAN bersikap bahwa MUI memang harus terlibat dalam badan sertifikasi produk halal ini," kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Dewi Coryati seperti dikutip SINDO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi menjelaskan, pemberian sertifikasi halal akan lebih efektif jika ada badan khusus yang mengaturnya. Dalam badan ini akan ada berbagai elemen yang mengatur apakah sebuah produk bisa dinyatakan halal atau tidak. "Badan ini pun harus melibatkan MUI sebagai pemberi fatwa, kemudian ada tim pengawas, ada juga tim investigasi yang selama ini dilakukan LPPOM MUI, ataupun universitas," ungkap Dewi.

Lebih jauh Dewi menjelaskan, dengan kehadiran UU JPH, akan lahir sebuah badan khusus yang menangani sertifikasi produk halal, sehingga terjadi pelayanan satu atap dalam proses penerbitan sertifikasi halal. "Nafas dari RUU JPH ini untuk memudahkan produsen agar proses penerbitan sertifikasi halal tidak berbelit-belit. Proses yang berbelit selama ini sangat tidak efektif dan efisien bagi produsen dan iklim investasi," ucapnya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Syibli Sahabuddin menilai Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tak perlu ada dalam RUU JPH. DPD lebih sepakat jika RUU JPH menetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga penjamin halal, sedangkan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.

"Adapun peran pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator, Pembina, pengawas, dan penegak hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Itu saja selesai," katanya.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads