Sebuah tayangan iklan yang beredar baru-baru ini membuat beberapa masyarakat yang peduli dengan kemuliaan agama melayangkan surat kepada MUI. Mereka melaporkan tentang adanya iklan produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal (SH) MUI. Dalam iklan tersebut sang produsen menggunakan simbol agama yang dimuliakan umat Islam dengan cara yang tidak semestinya. Menanggapi itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun telah ikut mengirimkan surat terkait dengan aduan masyarakat itu, kepada MUI.
Dalam surat KPI yang ditanda-tangani Ezki Susanto, Wakil Ketua KPI disebutkan, sebuah produsen susu yang telah mendapat SH MUI, menayangkan iklan, memberikan hadiah umrah bagi konsumen yang beruntung. Dalam visualisasi iklannya itu ditampakkan orang sedang tawaf mengelilingi Ka'bah. Namun kemudian gambar Ka'bah diganti dengan gambar produk yang diiklankan, kemudian di bawahnya ada tayangan hadiah umroh. Sehingga secara selintas, tampak sepertinya orang bertawaf bukan mengelilingi Ka'bah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia setuju bahwa hal semacam itu meski terlihat spele namun sangat sensitif bagi umat. Maka ia berharap jangan ada istihza' atau bentuk tindakan mempermainkan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dijelaskannya lagi, orang yang melakukan tindakan semacam ini termasuk kategori Mustahzi'un, orang yang mempermainkan agama, seperti disebutkan di dalam Al-Quran, antara lain di dalam Surat Al-Baqoroh: 14.
Permohonan KPI dan aduan masyarakat ini pun kemudian dibahas dalam Sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu ditampilkan kembali rekaman tayangan iklan yang dipermasalahkan tersebut. Setelah menyaksikan dan mencermati tayangan itu, pimpinan sidang, Drs.K.H. Asnawi Latief, Wakil Ketua KF MUI serta para anggota KF MUI memperoleh kata sepakat.
Komisi fatwa menyatakan bahwa secara prinsip tidak ada unsur istihza', pelecehan terhadap simbol Ka'bah dalam visualisasi iklan tersebut. Karena yang tampak dalam visualisasi itu ada pemisahan yang jelas antara gambar orang sedang tawaf mengelilingi Ka'bah dengan tayangan produk yang diiklankan. Jadi secara visual dan etika penayangan iklan itu, Komisi Fatwa MUI tidak mempermasalahkannya.
"Kami sangat menghargai sensitifitas masyarakat dan KPI terkait laporan dan pengaduan ini. Memang sebaiknya ide kreatif dalam pembuatan iklan untuk menarik konsumen jangan sampai menyerempet pada bentuk yang dianggap istihza' atau mempermainkan simbol-simbol keagamaan. Jelas kita semua harus menjunjung tinggi penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dimuliakan umat," tutup Asnawi.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)