Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan DPD RI yang digelar hari ini (8/s), DPD RI mengemukakan pandangannya secara tegas. Pandangan sehubungan dengan RUU JPH yang tengah dibahas tersebut mengemukakan bahwa MUI harus ditetapkan sebagai lembaga penjamin halal dan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa kehalalan.
Pembacaan tanggapan ini juga dihadiri oleh para perwakilan pemerintah. Dalam hal ini Menteri Agama RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pertanian RI, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara DPR RI masih berpegang pada RUU JPH yang diajukan ke sidang paripurna. Dalam RUU JPH sendiri nantinya ada pemisahan antara regulator dan operator dalam sistem penjaminan sertifikasi halal dalam RUU JPH. Pemerintah sebagai regulator, bertugas melakukan registrasi dan pengawasan, sedangkan sebagai operator adalah BNP2H berkoordinasi dengan MUI.
Sedangkan untuk lembaga yang memeriksa dan mengaudit kehalalan, akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baik pemerintah maupun swasta. Begitulah yang diungkapkan oleh Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Terakhir pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama RI, mengemukakan pandangannya agar penjaminan produk halal merupakan inisiatif pelaku usaha secara sukarela dan bukan bersifat wajib. Selanjutnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan MUI dalam hal fatwa halal.
"Penyampaian pandangan yang berbeda pada kesempatan pertama ini memang biasa dalam proses pembuatan UU. Selanjutnya akan disusul pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM)," tutup Menteri Agama, Suryadharma Ali.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN