"Komisi Fatwa MUI selama ini mengeluarkan fatwa halal untuk produk impor yang disertifikasi oleh LPPOM MUI, sehingga terkesan melegitimasi masuknya produk luar untuk menguasai pasar Indonesia. Hal ini harus menjadi perhatian kita," ujar anggota Komisi Fatwa MUI Drs. KH. Syaifudin Amsir, MA.
Syaifudin mengingatkan, agar MUI semakin meningkatkan perannya untuk mengantisipasi penguasaan pasar oleh produk asing itu, seraya memperkuat produksi lokal dan ekonomi umat di negeri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian kementerian itulah dengan jajarannya yang mempromosikan produk-produk lokal itu secara luas. Begitu juga kerjasama dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Dalam hal ini, tentu peran pemerintah yang harus lebih diperkuat lagi untuk mempromoskan produk-produk yang dihasilkan secara domestik. Dan LPPOM MUI, maupun para ulama di Komisi Fatwa mendukung dalam aspek halal yang dibutuhkan umat.
Ditambahkan lagi oleh Muti Arintawati, "Sertifikasi halal itu sendiri berfungsi sebagai barrier atau penghambat terhadap derasnya arus impor. Dalam perdagangan global disebut non-tariff barrier terhadap serbuan produk-produk impor. Oleh karena itu, seperti dikatakan Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF., MA, sebagai ulama yang mengemban amanah untuk melindungi umat, tentu harus berusaha lebih memperluas dan memperkuat upaya perlindungan umat itu dalam pengertian yang komprehensif."
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN