Abdul Fatah: Jaminan Produk Halal Perlu Segera Dirampungkan

Abdul Fatah: Jaminan Produk Halal Perlu Segera Dirampungkan

- detikFood
Kamis, 23 Feb 2012 18:05 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - RUU Jaminan Produk Halal kini merupakan sebuah urgensi yang harus segera dirampungkan. Itulah yang diserukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Rapat Dengar Pendapat RUU JPH beberapa hari lalu.

Abdul Fattah Wibisono dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa ada dua pilihan dalam jaminan ketersediaan produk halal. Pertama, meningat telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka untuk memastikan ketersediaan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya bagi konsumen muslim, maka perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketersediaan produk halal. Sebagai pelaksana sertifikasi halal tetap seperti sekarang, yakni LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, dan Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga pemberi fatwa halal.

Namun, jika opsi pertama dianggap belum cukup kuat, ujar Abdul Fatah, maka Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang kini sedang dibahas di DPR-RI, harus segera dirampungkan untuk segera menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Fatah menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, (21/2), di gedung DPD-RI, Jakarta. Abdul Fatah menambahkan, keberadaan sebuah payung hukum yang menjamin konsumen muslim dalam memperoleh produk halal menjadi keharusan. Secara konstitusional hal tersebut menjadi hak bagi setiap warga negara untuk menjalankan syariat agamanya.

Untuk menciptakan hal tersebut, Abdul Fatah menambahkan, perlu ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah, baik dalam konteks penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dengan produk halal maupun pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads