Abdul Fattah Wibisono dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa ada dua pilihan dalam jaminan ketersediaan produk halal. Pertama, meningat telah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka untuk memastikan ketersediaan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya bagi konsumen muslim, maka perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketersediaan produk halal. Sebagai pelaksana sertifikasi halal tetap seperti sekarang, yakni LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal, dan Komisi Fatwa MUI sebagai lembaga pemberi fatwa halal.
Namun, jika opsi pertama dianggap belum cukup kuat, ujar Abdul Fatah, maka Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang kini sedang dibahas di DPR-RI, harus segera dirampungkan untuk segera menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menciptakan hal tersebut, Abdul Fatah menambahkan, perlu ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah, baik dalam konteks penerbitan Peraturan Pemerintah terkait dengan produk halal maupun pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN