Lukmanul: RUU JPH Jangan Timbulkan Birokratisasi Panjang

Lukmanul: RUU JPH Jangan Timbulkan Birokratisasi Panjang

- detikFood
Selasa, 21 Feb 2012 17:56 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI digelar siang tadi kembali membahas RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam kesempatan tersebut Direktur LPPOM MUI menyampaikan bahwa hendaknya RUU JPH tidak menimbulkan birokratisasi.

Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) kini masih dibahas oleh DPR-RI. Rapat Dengar Pendapat dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (21/2) dengan agenda membahas RUU JPH kembali digelar. Di kesempatan itu pula Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. mengungkapkan pandangannya.

Ia pun berharap agar RUU JPH nantinya jangan sampai menimbulkan birokratisasi baru yang lebih panjang, karena terlalu banyak melibatkan lembaga atau instansi dalam proses sertifikasi halal. Sebab munculnya birokratisasi seperti itulah biasanya yang akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi, bukan pada biaya sertifikasi sesungguhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., mengungkapkan hal tersebut dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komite III DPD-RI, Hardi Slamet Hood. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), LPPOM MUI.

Pandangan Lukmanul Hakim disampaikan untuk menanggapi tudingan beberapa pihak mengenai biaya sertifikasi halal yang dikhawatirkan menimbulkan beban baru bagi pengusaha. "Mahal atau murah, tentu sangat relatif. Namun, jika dibandingkan dengan sertifikasi lain, biaya sertifikasi halal oleh MUI jauh lebih rendah karena tujuannya adalah bukan mencari keuntungan, melainkan memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim," jelas Lukmanul.

Sementara itu, dalam pandangannya, Andy Najmi dari PBNU berpendapat bahwa RUU JPH harus mengakomodasi semua kepentingan. Dalam arti perlindungan terhadap kepentingan umat Islam namun tidak harus membatasi hak kelompok agama lain. Selain itu, PBNU juga berpandangan bahwa kewenangan sertifikasi halal sebaiknya diberikan kepada ormas Islam, karena UU JPH kelak akan berdampak langsung kepada anggota ormas yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama, AF Wibisono dari PP Muhammadiyah menegaskan bahwa jika pemeriksaan halal dibuka seluas-luasnya kepada ormas Islam, maka PP Muhammadiyah sangat siap. Namun, demi kepentingan nasional yang lebih luas, ia berpandangan bahwa Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), sebaiknya ditangani oleh lembaga yang sudah berpengalaman, yakni LPPOM MUI.

Begitu juga halnya dengan lembaga pemberi fatwa. Menurutnya, fatwa halal sebaiknya harus keluar dari satu lembaga saja, yakni Komisi Fatwa MUI yang didalamnya terdapat perwakilan para ahli agama dari berbagai ormas Islam. AF Wibisono menambahkan, jika ada lembaga pemberi fatwa selain Komisi Fatwa MUI, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kebingunan umat.

Senada dengan AF Wibisono, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, memberi ilustrasi bahwa di Indonesia saat ini setidaknya ada 60-an ormas Islam. Andai saja ormas tersebut berperan sebagai lembaga sertifikasi halal dan bisa mengeluarkan fatwa halal, bisa dibayangkan betapa masyarakat akan semakin dibuat bingung.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/dev)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads