Meski banyak sekali lembaga halal di dunia, namun belum semua lembaga sertifikasi halal yang ada telah diakui oleh MUI. Pengakuan tersebut diperlukan mengingat standarisasi halal untuk tiap-tiap negara di dunia berbeda. Oleh karena itu LPPOM MUI perlu mengkaji kebijakan standarisasi setiap lembaga sertifikasi halal sebelum dapat diadopsi dan diterima di Indonesia.
Hingga saat ini MUI setidaknya telah mengakui sekitar 37 Lembaga Sertifikasi Halal dari seluruh dunia. Dimana sebanyak 33 lembaga untuk kategori penyembelihan (Slaughtering), 28 lembaga untuk kategori Food Processing dan 11 lembaga untuk kategori Flavor. Beberapa diantaranya adalah Islamic Culture Center Kyushu (Jepang), The Central Islamic Comitte of Thailand, Halal Food Council of Europe, Western Australian Halal Authority, Office Muslim Affair (Filipina), dan masih banyak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lembaga sertifikasi halal TQHC, MUI telah mengakui semua produk-produknya yang berkategori 'flavor' atau produk perasa. Sedangkan untuk THIDA diakui kategori produk makanan. MUI optimis daftar lembaga sertifikasi halal ini akan terus makin bertambah banyak kedepannya.
(dev/dev)