Akreditasi Makanan Halal, Pertama di Pakistan!

Akreditasi Makanan Halal, Pertama di Pakistan!

- detikFood
Kamis, 02 Feb 2012 18:42 WIB
Foto: athalal.com
Jakarta - Skema Akreditasi Makanan Halal pertama Pakistan yang digodok sejak akhir tahun 2011 lalu akhirnya resmi diluncurkan. Diharapkan skema tersebut kedepannya dapat meningkatkan penjualan produk-produk halal baik lokal maupun global di Pakistan.

Peluncuran 'Akreditasi Makanan Halal' oleh Paksitan digelar dua hari lalu (31/1). Dalam peresmiannya, Menteri Negara Sains dan Teknologi, Mir Khan Jamali Changez mengatakan bahwa Dewan Akreditasi Nasional Pakistan (PNAC) telah mencapai tonggak sejarah dengan meluncurkan Akreditasi Makanan Halal. Dan terwujudnya skema tersebut merupakan pemenuhan dari janji pemerintah kepada masyarakat.

Seperti yang dikutip dari onepakistan.com, ia juga mengatakan bahwa Kementrian Sains dan Teknologi akan membentuk Dewan halal untuk skema Akreditasi Makanan Halal tersebut. Sementara ini biaya sertifikasi juga akan disubsidi sebesar 50% sampai berdirinya dewan tersebut. Dewan Halal nantinya akan menetapkan kebijakan bagi PNAC and PSQCA. Selain itu rencananya Dewan Halal juga akan memiliki perwakilan baik dari kalangan ulama, sektor swasta, dan pejabat pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mir Khan Jamali, pertumbuhan sektor halal yang kini mencapai $ 2.77 miliar semakin bertambah. Tidak hanya berupa produk makanan halal tetapi juga produk-produk halal lainnya seperti kesehatan, kosmetik, obat-obatan, dll. Saat ini, Pakistan sendiri memiliki kekuatan di sektor produk daging, dairy, dan unggas sehingga dapat menciptakan pasar baru yaitu sektor halal.

Sementara itu Sekretaris Negara Sains dan Teknologi, Akhlaq Ahmed Tarar mengatakan bahwa sebagai negara Islam, sudah selayaknya Pakistan dapat mengambil keuntungan dari sektor ini. Saat semua produk memperoleh pengakuan halal, sehingga dapat membantu tingkat penjualan lokal maupun ekspor ke negara lain.

Pada kesempatan ini Direktur Jenderal PNAC Anjum Bashir mengatakan bahwa PNAC, sebagai badan puncak, memiliki mandat untuk mengakreditasi Lembaga Penilaian seperti Laboratorium, Sertifikasi/Badan Inspeksi sesuai persyaratan internasional di bawah rezim WTO. Dimana hal itu telah menjadi kesepakatan antara Arrangement Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) & Asia.

Ia juga mengatakan peran Skema Akreditasi Medis Laboraotium juga setiap harinya makin meningkat, di saat era kemajuan teknologi dan persaingan di sektor jasa kesehatan juga berkembang pesat. Itu pula alasan PNAC meluncurkan Skema Akreditasi Medis Laboraotium.

(dev/dev)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads