Draft RUU JPH yang digodok sejak tahun 2004 silam, sempat disetujui dalam rapat pleno Badan Legeslatif DPR RI pada 26 September lalu. Namun saat draft RUU dibawa ke dalam Rapat Paripurna, kembali mengalami penolakan. Fraksi PDIP menilai undang-undang tersebut dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Beberapa diantaranya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.
Baru pembacaan agenda Rapat Paripurna, sidang Rapat Paripurna DPR-RI (13/12) yang membahas RUU Jaminan Produk Halal sudah dipenuhi hujan interupsi. Pembahasan RUU JPH yang akan dibahas tersebut menumbuhkan protes karena dinilai Badan Legislatif, komisi VIII sebagai pengusul, belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan perbaikan kepada Badan Legislatif (Baleg). Sehingga masih banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dilaporkan komisi VIII kepada Baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun lima perbaikan yang perlu dilakukan terkait RUU JPH yang diusulkan diantaranya penerapan prinsip "wajib menjadi sukarela". Selain itu pembentukan lembaga baru badan nasional JPH juga perlu dipertimbangkan kembali. Penghapusan pembiayaan dan sanksi serta kedudukan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi halal dinilai harus ditinjau ulang. "Kemarin pada saat kami rapat dengan pimpinan DPR sudah kami laporkan pada pimpinan DPR bahwa hal ini agar tidak dimasukkan dalam agenda," imbuh Mulyono lagi.
Menanggapi hal tersebut, Surahman Hidayat dari Komisi VIII mengungkapkan penyusunan agenda sudah melewati mekanisme standar dan Bamus. Standar administrasi pun sudah terpenuhi, sehingga bisa dimasukkan dalam agenda sebagai usul inisiatif Komisi VIII DPR.
Karena dinilai peserta rapat bahwa Komisi VIII telah memenuhi prosedur, akhirnya rapat tetap dilanjutkan dengan menyertakan agenda pembahasan inisiatif Komisi VIII, RUU JPH. Keterbatasan waktu dan belum matangnya kesepakatan membuat laporan pandangan fraksi tidak dibacakan secara lisan, tetapi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan Sidang Paripurna, yakni Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN