GIMDES Usulkan RUU Perlindungan Konsumen Muslim Turki

GIMDES Usulkan RUU Perlindungan Konsumen Muslim Turki

- detikFood
Senin, 12 Des 2011 17:22 WIB
Jakarta - Parlemen Turki diharapkan dapat memasukkan undang-undang perlindungan konsumen muslim ke dalam rencana konstitusi baru mareka. Usulan rancangan UU tersebut disampaikan oleh ketua sertifikasi halal Turki (GIMDES), Huseyin Kami Buyukozer.

Turki memiliki sejarah Islam yang luar biasa, terutama jika menelusuri periode jaman pemerintahaan Seljuk dan Ottoman. Masyarakat Islam di Turki mencapai 97,8% yang terdiri dari beberapa kelompok seperti Sunni, Alevis, dan Syiah. Sudah sepantasnya jika dalam konsitusi baru, GIMDES selaku lembaga sertifikasi halal resmi Turki mengusulkan agar dibentuknya UU akan perlindungan konsumen muslim.

Usulan tersebut disampaikan oleh Huseyin Kami Buyukozer selaku pimpinan dari Food Auditing and Certification Research Association (GIMDES). Menurut Buyukozer belakangan ini terdapat laporan bahwa kebijakan sertifikasi halal swasta dan Turkish Standards Institute (TSE) dalam memberlakukan aturan hal sertifikasi tidak sama. Sehingga TSE merasa sangat tidak nyaman dengan tindakan para lembaga sertifikasi halal swasta dalam mengeluarkan sertifikasi halal yang tidak sejalan dengan lembaga sertifikasi resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan estimasi global volume perdagangan sebesar US$2 miliar, produk halal kini menjadi sangat penting. Ditambah tingginya permintaan akan produk halal dari seluruh dunia. Meski tergolong sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk muslim namun harus diakui Turki masih memiliki kekurangan dalam melakukan sistem sertifikasi halal. Akhirnya GIMDES menjadi lembaga sertifikasi halal yang resmi bagi negara tersebut.

Sebelumnya TSE sendiri mengumumkan bahwa GIMDES merupakan satu-satunya lembaga resmi dan legal yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal. GIMDES juga merupaka lembaga satu-satunya yang dapat meminta perusahaan untuk mengajukan sertifikasi halal. Dimana hal tersebut mencakup standar halal untuk proses produksi, pengepakan, lebeling, transportasi, dan logistik.

Buyukozer mengatakan bahwa sertifikasi halal seharusnya dibuat terlepas dari pemerintah. "Bisnis halal harus dikontrol oleh sebuah organisasi yang berada di bawah payung internasional yang dapat dibentuk oleh anggota independen yang terdiri dari para ulama dan ahli," ujarnya seperti yang detikFood kutip dari www.todayszaman.com. Ia juga menjelaskan bahwa peraturan yang disetujui bukan sekedar produk-produk Islami saja tetapi barang yang diproduksi sesuai dengan aturan dalam agama lain.

"Hanya dengan mengajak pemerintah Turki dan negara-negara lain membentuk sebuah lembaga sertifikasi tunggal, maka di waktu yang sama kita bisa melindungi hak-hak konsumen muslim dalam mengkonsumsi produk yang halal. Ini merupakan satu-satunya jalan kita dapat melangkah maju menuju pasar halal global yang sehat dan terpercaya," tegas pimpinan GIMDES tersebut.


(dev/Odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads