Enam negara-negara yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council saat ini tengah mempertimbangkan suatu keputusan sehubungan dengan dikeluarkannya logo halal untuk produk daging impor. Hal tersebut diungkapkan oleh Mohammed bin Saif Al Kuwari dari Department of Laboratories and Standardisation Affairs of Qatar.
Seperti yang dikutip dari MSN, standarisasi yang dimaksud guna memperoleh logo halal adalah bahwa produk tersebut harus sesuai syariah. Dalam hal ini disembelih dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya negara exportir akan diminta sertifikasi halal yang membuktikan daging tersebut dipotong sesuai syariah. Sertifikat tersebut juga harus mendapat persetujuan dari kedutaan besar negara-negara GCC yang bersangkutan. Saat ini GCC sendiri beranggotakan 6 negara yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Saudi Arabia dan UAE.
Khusus untuk produk kalengan, Al Kuwari mengemukakan lagi bahwa pihak importir harus mencantumkan bahan-bahan yang terdapat dalam produk tersebut secara jelas. Terutama jika ada bahan-bahan kimia yang ditambahkan dalam makanan.
Hingga saat ini rencana pencantuman logo halal khusus GCC tersebut masih terus digodok. Jika rencana kebijakan ketat tersebut terlaksana, kemungkinan produsen daging nakal akan semakin sulit menembus pasar negara-negara GCC.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN