Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) di DPR terus berlangsung sangat dinamis. Dalam sesi pendapat akhir mini, perwakilan dari Fraksi PDIP yaitu Arif Wibowo, Ketua Poksi Badan Legislasi FPDIP menyatakan pendapatnya secara eksplisit. Dikatakannya bahwa RUU tentang Jaminan Produk Halal dapat berpotensi mengalami over-lapping (tumpang tindih) atau bahkan saling bertentangan.
Pendapat akhir Fraksi PDIP tersebut disampaikan dan dibacakan pada 26 September lalu, dengan mengemukakan berbagai catatan dan pertimbangan. Disebutkan bahwa dalam UU tentang Pangan, pengajuan sertifikasi halal pada dasarnya bersifat sukarela. Tetapi dalam RUU JPH yang dibahas, sertifikasi halal sifatnya berubah menjadi mandatory atau wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping itu, pada umumnya para pelaku usaha belum siap untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam RUU ini. Terlebih para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah. Karena mereka memiliki keterbatasan modal, kemampuan sumber daya manusia, penguasaan dan pemanfaatan teknologi. Apabila RUU ini dipaksa untuk diterapkan, maka dapat mempersulit pelaku usaha kecil tersebut.
Pembentukan badan dan lembaga baru juga perlu dipertimbangkan lebih mendalam. Dengan dibentuknya Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNPPH) akan menimbulkan konsekuensi menambah jumlah lembaga di Indonesia. Saat ini saja sudah terdapat 34 kementerian, tercatat telah ada 88 lembaga pemerintah non-struktural dan 116 lembaga pemerintah non-kementerian. Hal tersebut akan berakibat pada sulitnya menciptakan kordinasi dan tata kelola yang baik dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Lebih lanjut, secara substansi, pengaturan "Produk Halal" telah mendapatkan tempat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Ketentuan-ketentuan mengenai produk halal sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan pemerintah dan juga SK Badan POM.
Berdasarkan hal itu, RUU JPH dapat berpotensi memuat aturan yang materi pengaturannya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain. Akibatnya akan terjadi over-lapping yang justru akan berdampak negatif dan tidak kita inginkan bersama.
Dengan demikian, dinyatakan secara eksplisit, sebagai pendapat akhir mini Fraksi PDIP belum dapat menyetujui RUU tentang Jaminan produk Halal untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR, dan mengembalikan RUU tersebut ke pengusul.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN