Rennet dan Emulsifier, Halalkah Untuk Dimakan?

Rennet dan Emulsifier, Halalkah Untuk Dimakan?

- detikFood
Rabu, 24 Agu 2011 17:04 WIB
Jakarta - Makin maju teknologi pangan, makin beragam bahan-bahan bisa dibuat sebagai bahan tambahan dalam makanan atau sebagai bahan sintetis. Karena itu perlu lebih cermat dalam mengkonsumsi jenis makanan yang langka termasuk memahami bahan pembuatnya.

Pertanyaan yang mengalir ke email redaksi selama program 'Halal is My Food' sangat beragam. Dari hal-hal sederhana, seputar daging sapi, makanan fast food hingga mengenai bahan tambahan dalam makanan.

Seperti pertanyaan soal Rennet yaitu salah satu bahan dalam proses pembuatan keju yang diajukan oleh

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuraini Setiawati dari Jakarta Selatan. Mengingat keju banyak dipakai sebagai bahan pembuat kue saat lebaran seperti sekarang. Apakah Rennet termasuk halal dikonsumsi?

Tim LPPOM MUI pun memberikan penjelasannya: Rennet dihasilkan bagian lambung anak sapi yang bagi sapi sendiri digunakan untuk mencerna air susu ibu sapi. Untuk mendapatkan rennet terbaik, maka tidak ada jalan lain kecuali membunuh bayi sapi yang baru lahir itu, membedah isi perutnya dan mengambil bagian lambungnya untuk diekstrak rennetnya. Jika anak sapi tersebut tidak dipotong secara Islam, maka rennet yang dihasilkan juga akan menjadi haram, karena hukumnya sama dengan bangkai.

Demikian juga soal daftar E-Codes yang pernah ramai dibicarakan di internet beberapa waktu lalu. E-Codes yang merupakan bahan pelembut dan pembentuk emulsifier banyak dipakai dalam pembuatan kue. Soal kehalalan produk inilah yang ditanyakan oleh Niken Indah Permatasari dari Surabaya. Apakah benar produk ini mengandung unsur babi?

Secara gamblang LPPOM MUI memberikan penjelasannya. E-codes merupakan bahan emulsifier pada makanan yang terbuat dari hewan atau tumbuh-tumbuhan. Bahan dari hewan bisa berasal dari babi, bisa juga berasal dari sapi. Bahan yang berasal dari tumbuhan sudah pasti halal, sedangkan yang berasal dari babi sudah jelas haram.

Adapun bahan yang berasal dari sapi harus dipastikan terlebih dahulu bahwa sapi tersebut disembelih dengan cara-cara sesuai syariah. Bahan pengemulsi berkode E yang memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI biasanya berasal dari tumbuhan atau sapi yang disembelih secara syariah.


(dev/Odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads