Selama ramadan berbagai pertanyaan seputar makanan halal pun diterima redaksi. Hal ini wajar karena tak semuanya diketahui jelas kehalalannya. Kepedulian masyarakat muslim pun mulai meningkat. Beberapa pertanyaan pembaca ini bisa menjadi bahan pencerahan soal kehalalan makanan.
Pertanyaan mengenai kehalalan siput atau keong, merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Amalia dari Jakarta Barat. "Apakah siput/keong itu halal? Adakah ayat Al- Quran atau Hadits yang menerangkan kehalalannya?" demikian tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal daging kodok yang banyak dijual di resto dan warung juga menggelitik Ika Nurfiyanti. "Olahan makanan berbahan dasar katak apakah halal?" tanya pembaca dari Kulon Progo ini. "Disini dikatakan berdasarkan beberapa hadis, setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum memakan kodok pun dianggap haram," demikian penjelasan tim LPOM MUI.
Uli Wahyuliana asal Makasar juga berbagi pengalamannya di kampung. "Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara inipun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan," demikian ceritanya.
"Adapun dedak halus (bekatul), tidak ada larangan bagi manusia untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya. Sebab makanan yang halal tidak hanya mengandung babi atau bahan-bahan non halal lainnya, melainkan juga yang tidak merugikan kesehatan," demikian jawaban dari tim LPPOM MUI.
Nah, jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar halal dapat mengirimkan pertanyaan lewat FORM INI.
(dev/Odi)