Meskipun produk pisang dan singkong berasal dari bahan nabati yang jelas halal menurut kaidah syariah. Namun dalam proses sertifikasi halal yang diajukan oleh satu perusahaan yang mengolah bahan ini. Sebuah produsen kripik pisang dan kripik singkong terpaksa ditunda fatwa halalnya, karena minyak goreng yang dipergunakan tidak jelas status kehalalannya. Demikian diantara ketetapan yang dihasilkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, 12 Mei 2011 yang baru lalu.
Meskipun begitu 39 perusahaan lain telah dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa pada pekan kedua Mei 2011 ini. Sebagian besar merupakan proses perpanjangan dari sertifikat halal yang telah dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan, seperti perusahaan-perusahaan yang menghasilkan flavor, fragrance, pasta gigi, tepung premix, roti manis dan roti tawar serta food additive. Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses sertifikasi halal, yaitu perusahaan yang menghasilkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), asam sitrat dan produk perawatan kulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, MS. mengemukakan, dalam audit halal yang dilakukan auditor LPPOM MUI ditemukan penggunaan minyak goreng yang tidak memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pihaknya masih akan meminta kejelasan kepada manajemen perusahaan itu, sesuai dengan permintaan dari pimpinan Komisi Fatwa MUI.
Tidak hanya faktor minyak goreng, tetapi faktor kebersihan dan proses pembuatan juga menjadi salah satu poin penting bagi produsen-produsen keripik tersebut dalam memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN