LPPOM Perlu Tingkatkan Sosialisasi Halal

LPPOM Perlu Tingkatkan Sosialisasi Halal

- detikFood
Kamis, 12 Mei 2011 16:49 WIB
Jakarta - Boleh dibilang banyak sekali masyarakat yang belum sepenuhnya paham akan esensi halal. Bagaimana suatu produk dinilai halal? Atau bagaimana mengenali produk halal dan non halal? Oleh karena itu sosialiasi halal dianggap perlu ditinggkatkan terutama kepada masyarakat luas.

Beberapa hari lalu (10/5), pimpinan LPPOM MUI bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor Kemenkop UKM. Kunjungan ini dilakukan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan pameran produk halal internasional, yaitu Indonesia Halal Expo (INDHEX 2011) yang akan digelar di Gedung SMESCO, Jakarta pada 24-26 Juni 2011 nanti.

Dalam kunjungan tersebut rombongan LPPOM MUI disambut oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Sjarief Hasan. Syarif mengatakan bahwa produk halal harus menjadi salah satu nilai unggulan dalam menghadapi persaingan pasar bebas di kawasan Asia. Oleh karena itu, LPPOM MUI sebagai lembaga yang menangani sertifikasi halal harus terus-menerus melakukan sosialisasi halal kepada masyarakat luas, baik kalangan produsen maupun konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkop UKM Sjarief Hasan menambahkan, sosialisasi kepada para produsen, khususnya kalangan usaha kecil dan menengah (UKM) perlu dilakukan agar mereka lebih terpacu untuk meningkatkan daya saing, salah satunya melalui sertifikasi hialal. Sedangkan sosialisasi kepada konsumen, harus diarahkan untuk meluruskan pemahaman tentang halal.

"Selama ini persepsi masyarakat, kalau makan ayam goreng misalnya, dengan mambaca Bismillah sudah pasti halal. Padahal esensi halal tidak sesederhana itu," ujar Syarief yang pernah menuntut ilmu di sekolah Islam saat bangku SMA.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, MSi., menyambut positif imbauan Menkop UKM. Terlebih lagi selama ini telah terjalin kerja sama yang erat antara LPPOM MUI dengan Kementerian Koperasi. Kerja sama tersebut antara lain dalam hal pelayanan sertifikasi halal bagi perusahaan skala kecil dan menengah atau UKM.

Mengenai pemahaman tentang produk halal, Lukmanul Hakim menambahkan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi, kehalalan sebuah produk kini semakin kompleks. Produk yang menurut pemahaman masyarakat merupakan produk halal, ternyata mengandung titik kritis haram.

"Sebenarnya hal itu yang harus dipahami oleh masyarakat dan menjadi tugas kami di LPPOM MUI untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan," ujar Lukmanul Hakim.

Sedangkan mengenai sertifikasi halal, menurut Lukmanul Hakim, sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal, produsen harus melampirkan tanda lulus pemeriksaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) berkaitan dengan kualitas dan keamanan produk. Dengan demikian, selain memenuhi tuntutan syariah, produk halal juga terjamin kesehatan dan keamanannya.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads