Sedang Dikaji Bentuk Lembaga Sertifikasi Halal

Sedang Dikaji Bentuk Lembaga Sertifikasi Halal

- detikFood
Senin, 11 Apr 2011 18:50 WIB
Jakarta - Saat ini sedang dimatangkan konsep rancangan RUU Jaminan Produk Halal di DPR. Masih dicari juga bentuk lembaga yang paling pas buat mengurus serfikasi jaminan halal ini. Apa saja yang sedang digarap oleh Komisi VII DPR?

Meskipun telah mencapai titik terang namun RUU JPH masih menjalani proses penggodokan yang cukup serius. Kali ini format kelembagaan sertifikasi halal menjadi topik utama. Hingga saat ini Panja RUU terus melakukan perbandingan dari model-model kelembagaan yang ada.

"Komisi VIII masih mencari solusi yang paling tepat dalam menentukan lembaga sertifikasi halal ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin, di Jakarta, (10/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Panja masih belum menyepakati model kelembagaan sertifikasi halal dan guna mengkaji model kelembagaannya. Sehubungan dengan hal tersebut Komisi VIII juga telah mengundang Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Kita akan mencari masukan dalam hal anggaran dan pertimbangan kelembagaannya," kata Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I ini.

Dalam hal sifat dari RUU JPH, Panja juga masih memperdebatkan tentang sifat dari RUU ini, apakah bersifat mandatory atau voluntary. "Sampai saat ini belum disepakati dan kita akan kaji terus sampai ketemu solusi yang terbaik untuk semua," pungkas Zainuddin.

Zainuddin juga menambahkan, bahwa proses sertifikasi halal harus memberi nilai tambah bagi dunia usaha bukan malah menyulitkan dan menjadi beban. Untuk itu Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harus bisa memastikan bahwa proses sertifikasi sederhana, mudah, murah dan terjangkau, sehingga tidak berbelit-belit dan merepotkan dunia usaha.

"Model kelembagaan yang dibangun harus mampu memberikan jaminan halal terhadap konsumen muslim. Kalau tidak menjamin, untuk apa undang-undang ini," jelasnya lagi.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, MSi, dalam paparannya di depan Komisi VIII DPR-RI beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa prinsip sertifikasi yang mudah, murah dan tidak berbelit-belit telah diterapkan oleh LPPOM MUI. Permasalahannya, tidak semua perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal serta merta melengkapi persyaratan yang ditentukan. Padahal, kalau syaratnya tidak lengkap tidak bisa dilakukan audit dan pembahasan di Komisi Fatwa MUI.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads