RUU JPH: Pemerintah Berperan Sebagai Regulator

RUU JPH: Pemerintah Berperan Sebagai Regulator

- detikFood
Kamis, 24 Mar 2011 17:51 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU JPH kini semakin mengerucut. Selain akan diwajibkan pada lima tahun yang akan datang, Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pemerintah akan berperan sebagai regulator sekaligus operator sertifikasi halal.

RUU Jaminan Produk Halal akhirnya mencapai beberapa poin penting. Salah satunya adalah Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa  pemerintah akan berperan sebagai regulator sekaligus operator dalam sertifikasi halal. Selanjutnya proses sertifikasi ditindaklanjuti kepada lembaga sertifikasi halal yang terkait.

"Pemerintah pada prinsipnya berperan sebagai regulator dan pengawas, tapi selain itu juga sebagai operator yang melakukan proses pendaftaran serta mengeluarkan dan menerbitkan nomor sertifikasi," jelas Ahmad Zainuddin, wakil ketua Komisi VIII dari fraksi PKS dalam rapat hasil konsinyering RUU JPH pada hari Selasa (22/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan DPR akan melakukan penyederhanaan prosedur dan mekanisme. Dimana nantinya para pengusaha cukup datang ke satu titik, dalam hal ini pemerintah untuk melakukan permohonan sertifikasi. Selanjutnya dalam waktu seminggu permohonan tersebut sudah bisa diteruskan ke lembaga pemeriksa halal.

"Tentu saja LPPOM MUI tetap harus berperan," kata Zainuddin. Ia menambahkan, dalam masa peralihan 5 tahun sebelum diwajibkan, tidak ada sanksi dan sifatnya hanya himbauan kepada perusahaan untuk mensertifikasi halal produknya. “Nah di sini tugasnya pemerintah untuk melakukan  sosialisasi dan menyiapkan infrastruktur untuk bisa melakukan sertifikasi di daerah-daerah,” kata Zainuddin.

Selama ini, peran LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal memang cukup baik. Salah seorang anggota Komisi VIII DPR-RI menyebutkan, dalam kunjungan kerja ke daerah belum lama ini, diperoleh keterangan bahwa keberadaan LPPOM MUI yang telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia telah sangat membantu pengusaha daerah dalam memperoleh sertifikat halal.

(Sumber: LPPOM MUI)


(dev/Odi)

Hide Ads