Muslim Syarat Wajib Bekerja di Resto Halal Brunei

Muslim Syarat Wajib Bekerja di Resto Halal Brunei

- detikFood
Jumat, 18 Mar 2011 15:30 WIB
Jakarta - Di Brunei salah satu persyaratan untuk bekerja sebagai tukang masak (chef) dan pramusaji adalah harus seorang muslim. Sebab persyaratan itu pula yang nantinya diperlukan sebuah restoran guna memperoleh serifikat halal. Bahkan sebuah tes dilakukan untuk meyakinkan hal tersebut.

Proses dalam menentukan apakah suatu produk halal atau tidak merupakan sebuah tanggung jawab yang sangat besar. Dimana tanggung jawab tersebut diemban oleh tiap-tiap pekerja muslim terutama yang berkaitan dalam proses pembuatan produk makanan.

Hajah Rabiatul Adawiyah Haji Ahmad, selaku Food Officer di Ministry of Religious Affairs, divisi kontrol makanan halal, menyampaikan lewat presentasinya di depan 60 peserta yang terdiri dari perwakilan industri-industri makanan Bandar Seri Begawan, pada sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Bureau Veritas di Orchid Hotel pada awal Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu dari dari kesalahpahaman terbesar yang sering terjadi adalah, bahwa selama ini restoran halal harus dimiliki oleh seorang muslim. Padahal anggapan tersebut tidak benar. Para pekerja dapat siapa saja yang memenuhi standarisasi yang diperlukan sebuah perusahaan, dan syarat utama untuk menyediakan makanan halal adalah dengan mempekerjakan supervisor atau juru masak yang mempekerjakan seorang muslim dan berlaku sesuai ajarannya.

"Mereka harus melakukan report ke kantor kami dan melakukan tes baik tertulis maupun secara langsung," jelas Hajah Rabiatul Adawiyah. "Dalam tes tersebut ada versi Inggris dan versi Malaysia. Jika mereka tidak dapat menulis, kami akan membantunya secara verbal. Kami juga memiliki buku panduan bagi mereka untuk belajar."

"Apa yang menjadi perhatian yang paling penting tentang ini adalah aspek religiusnya, seperti yang kita inginkan untuk meyakinkan bahwa mereka adalah seorang praktisi muslim. Hal ini penting karena terkadang mereka menunjuk pekerja asing muslim yang kita tidak tahu apakah mereka sunguh-sungguh berlaku dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya." terangnya lagi.

Adawiyah menambahkan jika seorang pekerja muslim gagal dalam tesnya, mereka dapat mengulangnya kembali. Dengan kembali mengisi aplikasi pertama secara gratis. Jika pendirian restoran halal tersebut disetujui oleh Religious Council, maka mereka cukup membayar sertifikat halal tersebut seharga B$30 atau sekitar Rp 211.000,00.

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads