Pemerintah Tolak Usul Pembentukan Lembaga Halal Baru

Pemerintah Tolak Usul Pembentukan Lembaga Halal Baru

- detikFood
Jumat, 11 Mar 2011 15:24 WIB
Jakarta - Usul Panja RUU JPH dalam membentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah jaminan produk halal ditolak. Mengingat pembentukan lembaga akan berdampak pada man, money, and material. Pemerintah pun mengusulkan untuk memaksimalkan lembaga yang sudah ada.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merekomendasikan agar tidak membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) baru yang melaksanakan sertifikasi jaminan produk halal. Pasalnya, Kementerian Agama cukup meningkatkan kapasitas organisasi yang sudah ada, yakni Subdit Produk Halal pada Ditjen Bimas Islam menjadi Pusat (eselon II).

Karena berbagai pertimbangan seperti aspek keuangan negara dan tuntutan jaman yang menghendaki organisasi yang efektif dan efisien, maka pemerintah memandang tidak perlu lagi dibentuk lembaga baru yang khusus menangani jaminan produk halal, tetapi cukup mempertajam tugas dan fungsi kelembagaan yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikanΒ  Ismadi Ananda, Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Jaminan Produk Halal (JPH) Komisi VIII DPR, Kamis (10/3).

"Saya tidak sependapat bila DPR berhasrat membentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah jaminan produk halal. Lembaga yang ada sekarang saja yang perlu ditingkatkan fungsinya," tegasnya.

Deputi Kelembagaan ini juga mengingatkan bahwa setiap pembentukan lembaga baru pasti berdampak pada 3 M yakni man, money, and material. Padahal, dewasa ini sudah ada 28 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan sekitar 88 Lembaga Non Struktural (LNS), yang merupakan beban tersendiri bagi keuangan negara. Apalagi, peran sejumlah lembaga itu tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga lain.

"Tahun 2011 ini kami memprioritaskan penataan LPNK yang akan dilanjutkan dengan penataan LNS. Ditambahkan juga, sebaiknya RUU JPH tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru, tetapi serahkan saja kepada Presiden," ujar Ismadi.

Diingatkan, sesuai amanat pasal 17 UUD 1945, sebenarnya penyelenggaraan pemerintahan sudah terbagi habis di Kementerian. Berdasarkan pasal 4 UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk membentuk lembaga-lembaga yang dipandang perlu dalam rangka memperlancar penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sebenarnya, LPNK dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah yang bersifat spesifik dan belum/tidak dilaksanakan oleh kementerian.

(Sumber: LPPOM MUI)


(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads