Dalam sidang Komisi Fatwa MUI kemarin (9/3), diketahui bahwa dari 28 produk yang dimintakan fatwa halal MUI setelah melalui proses audit dari auditor LPPOM MUI setengahnya adalah produk asal Cina. Produk tersebut antara lain terdiri dari food suplemen, sweetener, vitamin, bahan kimia, hingga produk pewarna makanan.Β
Membanjirnya produk halal asal Cina sebenarnya sudah berlangsung sejak satu atau dua tahun lalu. Tepat bersamaan dengan masuknya barang industri lain seperti tekstil dan peralatan rumah tangga. Khusus untuk produk makanan dan minuman, dari sekitar 42 ribu produk pangan halal yang beredar di pasaran hampir 50% diantaranya merupakan produk impor asal Cina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di sisi lain, fenomena ini juga memprihatinkan karena para pelaku bisnis di dalam negeri ternyata belum memiliki kesadaran yang tinggi untuk menyediakan produk halal. Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk menumbuhkan kesadaran kalangan pengusaha lokal untuk menyediakan produk halal bagi konsumen.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)