Selama ini banyak masyarakat beranggapan asalkan ada lebel halal pada produk, maka makanan yang dikonsumsi oleh mereka 100% halal. Anggapan tersebut keliru, sebab lebel halal khususnya yang dicantumkan oleh lembaga sertifikasi luar negeri tidak sepenuhnya dapat menjamin kehalalan.
Banyak lembaga sertifikasi luar negeri yang tidak memiliki auditor atau fatwa. Padahal kedua komponen tersebut sangat penting dalam proses sertifikasi halal. Oleh karena itu banyak dari negara lain yang telah meminta LPPOM-MUI untuk mengakui standarisasi halal mereka. Saat ini LPPOM MUI mengakui sekitar 42 lembaga sertifikasi halal luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui tersebut beberapa diantaranya adalah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM Malaysia), American Halal Foundation (USA), Japan Muslim Association (Jepang), Western Australian Halal Authority (Australia), Halal Quality Control (Belanda), dan lain-lain.
Agar dapat diakui oleh LPPOM MUI, ada 7 kriteria dan persyaratan yang dimiliki lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri tersebut. Salah satunya adalah lembaga tersebut harus bernaung dibawah lembaga Islami/organisasi Islami, memiliki kantor yang permanen dan sumber daya manusia yang memadai, serta lembaga tersebut harus memiliki tim auditor yang akan menguji kehalalan produk serta komisi fatwa yang akan memutuskan status halal/haram produk.
Pengakuan lembaga halal luar negeri oleh MUI dan LPPOM MUI tak lain bertujuan untuk menglindungi hak konsumen muslim dari makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang tidak halal.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN