SJH Syarat Awal Dapatkan Sertifikat Halal

SJH Syarat Awal Dapatkan Sertifikat Halal

- detikFood
Senin, 20 Des 2010 16:09 WIB
Jakarta - Banyak faktor yang menjadi penentu sebuah produk dapat menyandang lebel halal. Kini LPPOM MUI pun menetapkan Sistem Jaminan Halal sebagai salah satu syarat awal sebuah perusahaan agar dapat mengantongi sertifikat halal.

Halal kini semakin mengglobal dan membuka celah pasar baru bagi dunia perindustrian. Namun masih banyak masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang belum mengenak seluk-beluk cara memperoleh sertifikat halal. LPPOM MUI pun menyadari pelatihan akan sertifikasi halal kini memiliki peran yang sangat penting.

Oleh karena itu LPPOM MUI kembali menggelar Pelatihan Dasar Sistem Jaminan Halal atau SJH pada 14-15 Desember 2010 lalu. Pelatihan kali itu mengambil topik "Urgensi Sertifikasi Halal dan Sistim Jaminan Halal" yang mencakup pelatihan dasar SJH, strategi serta teknik implementasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang pada mulanya SJH belum menjadi perioritas utama karena perusahaan yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI relatif masih sedikit. Kemudian perkembangan halal pun semakin luas dan mengglobal. Ada beberapa indikasi, perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI kemudian melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan proses produksi halal yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu pihak LPPOM MUI menyadari bahwa SJH sangat penting bagi manajemen perusahaan. Artinya, pihak manajemen perusahaan harus menyusun sistim dan manual SJH dan kemudian mengimplementasikannya dengan komitmen yang baik dan benar. Sehingga kehalalan produk yang dinyatakan sah oleh MUI dalam bentuk sertifikat halal dapat terus terjamin kehalalannya.

"Kini MUI telah menetapkan, Sistim Jaminan Halal (SJH) sebagai persyaratan awal dan menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat Halal (SH) MUI," tegas Ir. Sumunar Jati selaku Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal LPPOM
MUI.

Dengan pengembangan oleh para tenaga ahli di LPPOM MUI, SJH disusun secara lebih spesifik sejak tahun 2005, dan terus dikembangkan lebih baik lagi hingga kini. Sehingga kini SJH LPPOM MUI menjadi sistim yang diterima bahkan juga diakui oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal di luar negeri.

Pelatihan ini diikuti oleh lebih dari 40 peserta yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang telah maupun belum mendapat Sertifikat Halal MUI. "Tentunya pelatihan ini menjadi sangat penting bagi pihak perusahaan dan para peserta, agar dapat mengetahui dan memahami kaidah-kaidah dalam membuat dan menyusun SJH, dan mengimplementasikan sistim ini di perusahaan masing-masing," imbuh Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI tersebut.

Ditegaskan pula, SJH ini bukan hanya untuk kepentingan LPPOM MUI semata. Tapi, sesungguhnya juga sebagai kepentingan bagi pihak perusahaan itu sendiri. Yakni bahwa dengan menghasilkan produk yang terjamin kehalalannya, maka produknya akan dapat diterima dan dikonsumsi oleh masyarakat luas sehingga proses produksi perusahaan dapat terus berlanjut.

Kini LPPOM MUI juga giat melakukan sosialisasi dan konsultasi mengenai Sistem Jaminan Halal untuk umum. Dimana setiap perusahaan baik itu restoran ataupun produsen yang telam mengisi formulir sertifikasi halal dapat ikut serta dalam konsultasi gratis SJH, setiap hari Selasa pukul 10.00 - 12.00 WIB di kantor MUI Jl. Proklamasi No. 51, Menteng - Jakarta Pusat. Untuk info lebih lanjut mengenai konsultasi SJH ini silahkan hubungi 021-3918890.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)

Hide Ads