LPPOM MUI: SJH Tanggung Jawab Bersama

LPPOM MUI: SJH Tanggung Jawab Bersama

- detikFood
Senin, 01 Nov 2010 15:02 WIB
Jakarta - Jaminan kehalalan  makanan bukan hanya sekedar  pernyataan. Namun,  sisten jaminan halal menjadi bentuk tanggung jawab produsen pada masyarakat. Karena itu  LPPOM MUI pun menghimbau para perusahaan menjadikan sistem ini sebagai tanggung jawab bersama.

Pertama kali LPPOM MUI melakukan proses sertifikasi halal yaitu pada tahun 1994 silam dengan restu Mentri Agama RI. Hingga kini sudah banyak sekali perusahaan yang telah melakukan sertifikasi dan berhak memasang logo halal pada kemasan produk-produk mereka.

Dalam perjalanan waktu ternyata timbul beberapa masalah. Diketahui ada perusahaan-perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI tetapi kemudian melakukan pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan proses produksi halal yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itulah di tahun 2005 para tenaga ahli di LPPOM MUI menyusun sebuah Sistem Jaminan Halal (SJH) secara lebih spesifik dan terus dikembangkan lebih baik lagi hingga kini. Sistem jaminan halal (SJH) tersebut merupakan sistem yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram.

Lebih jauh lagi SJH juga terkait akan etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal. SJH dibuat sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan dan bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri.

Seperti yang diungkapkan oleh Lukmanul, pemberlakuan SJH bukan semata untuk kepentingan LPPOM MUI melainkan juga bagi kebaikan perusahaan itu sendiri. Dengan menghasilkan produk yang terjamin kehalalannya, maka produk mereka akan diterima dan dikonsumsi oleh masyarakat dengan nyaman.

Oleh karena itu SJH diimplementasikan sebagai sharing responsibility dan pengembangan SJH dapat menjadi sistem yang diterima bukan hanya diterima bahkan juga diakui oleh lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri.

Pimpinan LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. pun berharap SJH dapat menjadi tanggung jawab bersama para stake holders, yaitu LPPOM MUI sendiri dan perusahaan terkait. Hal ini penting agar umat yang membutuhkan produk halal dapat lebih tentram dan nyaman mengkonsumsi produk halal.

(Sumber: Jurnal Halal)

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads