Pertama kali LPPOM MUI melakukan proses sertifikasi halal yaitu pada tahun 1994 silam dengan restu Mentri Agama RI. Hingga kini sudah banyak sekali perusahaan yang telah melakukan sertifikasi dan berhak memasang logo halal pada kemasan produk-produk mereka.
Dalam perjalanan waktu ternyata timbul beberapa masalah. Diketahui ada perusahaan-perusahaan yang telah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI tetapi kemudian melakukan pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan proses produksi halal yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh lagi SJH juga terkait akan etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi/olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam. Sistem ini dibuat untuk memperoleh dan sekaligus menjamin bahwa produk-produk tersebut halal. SJH dibuat sebagai bagian integral dari kebijakan perusahaan dan bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri.
Seperti yang diungkapkan oleh Lukmanul, pemberlakuan SJH bukan semata untuk kepentingan LPPOM MUI melainkan juga bagi kebaikan perusahaan itu sendiri. Dengan menghasilkan produk yang terjamin kehalalannya, maka produk mereka akan diterima dan dikonsumsi oleh masyarakat dengan nyaman.
Oleh karena itu SJH diimplementasikan sebagai sharing responsibility dan pengembangan SJH dapat menjadi sistem yang diterima bukan hanya diterima bahkan juga diakui oleh lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri.
Pimpinan LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. pun berharap SJH dapat menjadi tanggung jawab bersama para stake holders, yaitu LPPOM MUI sendiri dan perusahaan terkait. Hal ini penting agar umat yang membutuhkan produk halal dapat lebih tentram dan nyaman mengkonsumsi produk halal.
(Sumber: Jurnal Halal)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN