Berdasarkan ketentuan sertifikasi dan label halal di Brunei pada tahun 2005, dikatakan bahwa setiap produsen minimal wajib memiliki supervisor halal (Auditor Halal Internal) yang telah disetujui oleh Kementrian Agama Brunei Darussalam. Dimana salah satu supervisor halal tersebut harus selalu berada di lokasi produksi perusahaan.
Menurut halal.com poin tersebut merupakan salah satu dari siaran pers yang dirilis oleh Kementrian Agama Brunei Darussalam baru-baru ini dalam sebuah acara sosiapolisasi publik sertifikasi halal. Dan kini kebijakan tersebut mengalami penyempurnaan. Apa saja kebijakan yang mengalami penyempurnaan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supervisor halal tersebut hanya bisa bekerja di tempat yang telah ditentukan oleh Kementrian Agama Brunei, jika ada perubahan penempatan kerja maka harus atas seijin Kementrian Agama Brunei. Itulah salah satu poin yang disoroti pemerintah Brunei Darussalam untuk membina masyarakat terutama pengusaha dan produsen dalam mengajukan proses sertifikasi dan lebel halal.
Adapun standar ini sama dengan yang dilakukan LPPOM MUI di Indonesia, yakni dengan mewajibkan seorang supervisor halal (Auditor Halal Internal) harus beragama Islam. Maksudnya selain secara psikologis meyakini tanggung jawabnya kepada Allah SWT, juga diharapkan memahami hukum halal dan haram makanan produk olahan, sehingga ada keterkaitan batin saat melakukan tugasnya.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN