Ide untuk membuat satu standarisasi halal ASEAN yang sudah ada sejak tahun 2009 lalu akhirnya terwujud. Setelah hal itu ditegaskan kembali dalam musyawarah pertemuan menteri-menteri Agama pada 14-16 Oktober 2010 lalu di Brunei Darussalam. Akhirnya empat negara dari kawasan Asia Tenggara menyatakan setuju dengan adanya satu standar halal yang berlaku.
Keempat Negara tersebut adalah Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Ada beberapa hal yang diharmonisasikan berkaitan dengan standarisasi halal tersebut. Diantaranya adalah standar halal itu sendiri, pemeriksaan produk, proses produksi, dan payung hukum atau aspek fiqhiyyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. selaku Direktur LPPOM MUI mengatakan, "Keempat negara tersebut memang sudah bersepakat. Kini mereka berupaya melakukan langkah-langkah harmonisasi dimana langkah tersebut pada akhirnya untuk mewujudkan sertifikasi halal bersama."
Sementara itu Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, setelah mengikuti musyawarah itu menyatakan, "Jadi, satu sertifikat halal ASEAN ini berlaku di keempat Negara tersebut. Ini tentu saja membuat konsumen masing-masing negara akan merasa nyaman dalam mengkonsumsi produk," katanya seperti dikutip dari Antara.
Selain Suryadharma, hadir pula dalam pertemuan ke-14 para Menteri Agama kawasan ASEAN, yaitu Dato Seri Setia dari Brunei Darussalam, Dato Seri Jamil Khir bin Haji Baharom dari Malaysia, dan Jacob Ibrahim dari Singapura.
"Memang cukup alot pembicaraan mengenai hal ini sehingga butuh waktu untuk menyamakan pandangan. Namun kami yakin standar halal akan dapat tercapai sesuai target waktu," ujar Lukman menambahkan penjelasannya.
Diharapkan harmonisasi standar halal di keempat negara ASEAN akan dapat diselesaikan pada tahun 2011 mendatang. Sehingga standar penetapan kehalalan produk pun akan menjadi sama paling tidak untuk empat negara ASEAN.
(Sumber: LPPOM MUI) (dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN