Seiring dengan perkembangan teknologi pangan maka pemakaian bahan aditif dalam proses produksi makanan tidak bisa dihindari. Setelah ke lima produk aditif tambahan yang perlu dicermati pemakaiannya, berikut ini 6 bahan aditif lainnya:
6. Penyedap Rasa (Flavour Enhancer): Vetsin (MSG) dan Ribotide (I+G) adalah penyedap rasa yang perlu diwaspadai sebab diproduksi dengan proses fermentasi. Pengunaan penyedap rasa berfungsi untuk menambah rasa dan aroma dalam masakan atau makanan. Jenis penyedap yang diijinkan pengunaannya adalah E636 dan E637 yaitu Maltol dan Isomaltol.
7. Pengatur Keasaman, Penetral (Acidity Regulator): BTP yang satu ini berfungsi untuk mengatur keasaman, menetralkan, dan mempertahankan derajat keasaman makanan. Produk yang bisa digunakan adalah E263 (Calcium Acetate).
8. Pemutih dan Pematang Tepung (Improving Agent): Merupakan bahan tambahan yang dapat mencegah proses pemutihan atau pematangan tepung, sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Bahan ini banyak dipakai dalam proses pembuatan roti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10. Pengeras (Firming Agent): Bahan ini dapay mengeraskan atau mencegah melunaknya makanan. Yang diijinkan pengunannya adalah E227 (Calcium Hydrogen Sulphite) yang berasal dari sintetik kimia.
11. Sequestrant: Adalah bahan yang dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Sehingga dapat memantapkan warna, aroma, dan tesktur pada makanan.  Â
Meskipun beberapa contoh bahan-bahan tambahan pangan diatas telah memperoleh persetujuan pengunaan dari Badan POM. Namun kalau ditilik dari segi kehalalan sebenarnya bahan-bahan diatas masih harus diselidiki lebih lanjut. Jadi, sebaiknya lebih cermat dalam pemakaian produk aditif makanan tersebut baik karena efeknya bagi kesehatan maupun kehalalannya.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN