Pada umumnya bahan makanan terdiri dari air yang cukup tinggi, karena pada dasarnya mahkluk hidup di dunia ini mengandung kurang lebih 70% air. Bahkan di dalam biji-hijian kering pun masih terdapat air, apalagi pada produk seperti daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Secara alamiah lemak atau minyak juga banyak dikandung dalam makanan dan minuman sehari-hari. Kandungan lemak ini biasanya terdapat pada susu, cokelat, daging, kacang, dan sebagainya. Namun air dan minyak selamanya tidak akan bisa menyatu. Jika dipaksa dicampurkan, maka keduanya akan memisah kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu makanan atau minuman olahan yang terdiri dari lemak/minyak dan air secara bersamaan, maka di dalamnya pasti ada bahan pengemulsi. Nah, bahan pengemulsi inilah yang perlu diwaspadai segi kehalalannya sebab tidak semua pengemulsi itu halal. Kok bisa?
Secara umum bahan pengemulsi dibagi menjadi dua yaitu emulsifier alami dan emulsifier buatan (sintetis). Pengemulsi alami biasanya terbuat dari bahan-bahan alam, seperti biji kedelai, kuning telur, dll. Di dalam biji kedelai misalnya, terdapat minyak yang cukup tinggi disamping air. Keduanya dihubungkan oleh letichin yang juga terdapat pada biji-bijian dan produk hewani seperti telur dan otak.
Nah, jika letichin ini berasal dari biji kedelai maka dari segi kehalalan akan lebih aman. Namun, tidak menutup kemungkinan lecithin diekstrak dari bahan lain seperti otak dan telur binatang sehingga kehalalannya harus diwaspadai.
Sedangkan bahan pengemulsi buatan atau sintetis berasal dari rekayasa manusia yaitu lemak yang direkayasa. Untuk sumber lemaknya bisa bermacam-macam ada yang berasal dari minyak bumi (sintetis), lemak nabati, dan lemak hewani. Sumber lemak hewan inilah yang harus diwaspadai termasuk proses pemotongannya.
Oleh karena itu ketika mengkonsumsi produk-produk emulsi, seperti cokelat, margarin, susu bubuk instan, es krim, dsb jangan lupa melihat bahan pengemulsi yang dipakai. Keterangan tersebut biasanya biasanya dapat dilihat pada ingredien bahan pada kemasan produk emulsi atau yang halal sudah tercantum logo halal LPPOM MUI.
(Sumber LPPOM MUI)
(dev/Odi)